MA Putuskan Tiga Terdakwa Korporasi Kasus CPO Terbukti Korupsi
Jum'at, 26 September 2025 - 06:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng, DPR: Gaji Tinggi Tak Jamin Terima Suap
Hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka aset atau harta milik terdakwa bisa dilelang untuk menutupi pidana denda.
Hakim juga memerintah para terdakwa membayar uang pengganti kepada masing-masing terdakwa. Dalam amar itu, masing-masing terdakwa korporasi memiliki rinciannya masing-masing.
Terdakwa: Permata Hijau Group (Nagamas Palmoil) Lestari; PT Pelita Agung Agri Industri; PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oli; dan PT Permata Hijau Sawit.
Hukuman Uang pengganti: berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186,4 miliar, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626,7 miliar.
Sehingga seluruhnya sejumlah Rp 937,55 miliar
Terdakwa: PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Hukuman uang pengganti: berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 1,69 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun.
Sehingga totalnya sebesar Rp 11,88 triliun.
Terdakwa: PT Musim Mas, PT Interbenua Perkasatama, PT Mikioleo, PT Agro Makmur Jaya, PT Musimas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inomas.
Hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka aset atau harta milik terdakwa bisa dilelang untuk menutupi pidana denda.
Hakim juga memerintah para terdakwa membayar uang pengganti kepada masing-masing terdakwa. Dalam amar itu, masing-masing terdakwa korporasi memiliki rinciannya masing-masing.
Rinciannya Putusan:
Perkara 8431/K/Pidsus/2025 (Permata Hijau Group)
Terdakwa: Permata Hijau Group (Nagamas Palmoil) Lestari; PT Pelita Agung Agri Industri; PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oli; dan PT Permata Hijau Sawit.
Hukuman Uang pengganti: berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186,4 miliar, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626,7 miliar.
Sehingga seluruhnya sejumlah Rp 937,55 miliar
Perkara 8432/K/Pidsus/2025 (Wilmar Group)
Terdakwa: PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Hukuman uang pengganti: berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 1,69 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun.
Sehingga totalnya sebesar Rp 11,88 triliun.
Perkara 8433/K/Pidsus/2025 (Musim Mas Group)
Terdakwa: PT Musim Mas, PT Interbenua Perkasatama, PT Mikioleo, PT Agro Makmur Jaya, PT Musimas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inomas.
Lihat Juga :