Bunyi Pasal 33 UUD 1945 yang Kerap Disebut Prabowo saat Pidato
Kamis, 25 September 2025 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
“Masih terlalu banyak anak-anak yang kelaparan, petani dan nelayan yang kesulitan menjual hasil panennya, rakyat yang belum memiliki rumah layak huni, guru yang belum dihargai, serta keluarga yang tak sanggup berobat karena biaya atau karena tidak ada fasilitas kesehatan di daerahnya," kata Prabowo.
Selanjutnya, ketika membuka APKASI Otonomi Expo Tahun 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025), Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan pentingnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai pedoman utama pembangunan ekonomi nasional.
Menurut Presiden Prabowo, Pasal 33 harus menjadi fondasi dalam mengelola kekayaan negara agar hasilnya benar-benar dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat. "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Yang kuat silakan, yang menengah ayo, yang lemah kita bantu, yang sangat lemah harus kita angkat. Itu keluarga kita, itu anak-anak kita, itu semuanya warga negara Indonesia," ujar Prabowo.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya, ketika membuka APKASI Otonomi Expo Tahun 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025), Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan pentingnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai pedoman utama pembangunan ekonomi nasional.
Menurut Presiden Prabowo, Pasal 33 harus menjadi fondasi dalam mengelola kekayaan negara agar hasilnya benar-benar dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat. "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Yang kuat silakan, yang menengah ayo, yang lemah kita bantu, yang sangat lemah harus kita angkat. Itu keluarga kita, itu anak-anak kita, itu semuanya warga negara Indonesia," ujar Prabowo.
Bunyi Pasal 33 UUD 1945
Berikut ini bunyi Pasal 33 UUD 1945:(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(zik)
Lihat Juga :