Bunyi Pasal 33 UUD 1945 yang Kerap Disebut Prabowo saat Pidato
Kamis, 25 September 2025 - 08:58 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kerap menyebutkan tentang isi dan amanat Pasal 33 UUD 1945 saat menyampaikan pidato. Hal itu Prabowo sampaikan di berbagai forum.
Perihal seringnya Presiden Prabowo menyebut isi Pasal 33 UUD 1945 tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Petani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Pak Prabowo yang selalu dalam setiap kesempatan itu mengutip Pasal 33 Undang-Undang Dasar. Ini kan selalu dikutip dalam setiap kesempatan pidatonya. Artinya, dari sisi komitmen keberpihakan dan kemauan, ini sudah nggak perlu lagi kita pertanyakan. Tinggal bagaimana kita menjalankan dan melaksanakannya saja," ujar Saan.
Baca Juga: Prabowo: Pasal 33 Ini Senjata Pamungkas!
Berdasarkan catatan redaksi, Prabowo kerap menyebut Pasal 33 UUD 1945 saat berpidato. Contohnya, saat menghadiri Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (23/7/2025). Dalam sambutannya, Kepala Negara mengatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan utama yang menggariskan arah pembangunan nasional demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
"Pasal 33 kalau kita simak, sebetulnya sederhana tapi menggariskan apa yang akan mengamankan dan menyelamatkan negara," ujar Prabowo.
Berikutnya, saat Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025), Prabowo menegaskan bahwa kekuatan suatu negara ditentukan oleh kemampuan untuk menguasai dan mengelola kekayaan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prabowo mengatakan bahwa distorsi sistem ekonomi nasional bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Baca Juga: Apresiasi Pidato Prabowo, Pakar Hukum: Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045
"Sungguh aneh negara dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng. Ini aneh sekali, tidak masuk di akal sehat, dan ternyata ada permainan manipulasi yang tadi sudah disinggung oleh ketua DPR yang saya beri nama serakahnomics," ujarnya.
Kepala Negara menilai, kelangkaan dan mahalnya harga pangan meski telah diberikan berbagai subsidi merupakan dampak dari pengabaian Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Menurutnya, pengabaian terhadap konstitusi juga menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak dinikmati merata.
“Masih terlalu banyak anak-anak yang kelaparan, petani dan nelayan yang kesulitan menjual hasil panennya, rakyat yang belum memiliki rumah layak huni, guru yang belum dihargai, serta keluarga yang tak sanggup berobat karena biaya atau karena tidak ada fasilitas kesehatan di daerahnya," kata Prabowo.
Selanjutnya, ketika membuka APKASI Otonomi Expo Tahun 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025), Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan pentingnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai pedoman utama pembangunan ekonomi nasional.
Menurut Presiden Prabowo, Pasal 33 harus menjadi fondasi dalam mengelola kekayaan negara agar hasilnya benar-benar dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat. "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Yang kuat silakan, yang menengah ayo, yang lemah kita bantu, yang sangat lemah harus kita angkat. Itu keluarga kita, itu anak-anak kita, itu semuanya warga negara Indonesia," ujar Prabowo.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Perihal seringnya Presiden Prabowo menyebut isi Pasal 33 UUD 1945 tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Petani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Pak Prabowo yang selalu dalam setiap kesempatan itu mengutip Pasal 33 Undang-Undang Dasar. Ini kan selalu dikutip dalam setiap kesempatan pidatonya. Artinya, dari sisi komitmen keberpihakan dan kemauan, ini sudah nggak perlu lagi kita pertanyakan. Tinggal bagaimana kita menjalankan dan melaksanakannya saja," ujar Saan.
Baca Juga: Prabowo: Pasal 33 Ini Senjata Pamungkas!
Berdasarkan catatan redaksi, Prabowo kerap menyebut Pasal 33 UUD 1945 saat berpidato. Contohnya, saat menghadiri Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (23/7/2025). Dalam sambutannya, Kepala Negara mengatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan utama yang menggariskan arah pembangunan nasional demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
"Pasal 33 kalau kita simak, sebetulnya sederhana tapi menggariskan apa yang akan mengamankan dan menyelamatkan negara," ujar Prabowo.
Berikutnya, saat Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025), Prabowo menegaskan bahwa kekuatan suatu negara ditentukan oleh kemampuan untuk menguasai dan mengelola kekayaan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prabowo mengatakan bahwa distorsi sistem ekonomi nasional bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Baca Juga: Apresiasi Pidato Prabowo, Pakar Hukum: Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045
"Sungguh aneh negara dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng. Ini aneh sekali, tidak masuk di akal sehat, dan ternyata ada permainan manipulasi yang tadi sudah disinggung oleh ketua DPR yang saya beri nama serakahnomics," ujarnya.
Kepala Negara menilai, kelangkaan dan mahalnya harga pangan meski telah diberikan berbagai subsidi merupakan dampak dari pengabaian Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Menurutnya, pengabaian terhadap konstitusi juga menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak dinikmati merata.
“Masih terlalu banyak anak-anak yang kelaparan, petani dan nelayan yang kesulitan menjual hasil panennya, rakyat yang belum memiliki rumah layak huni, guru yang belum dihargai, serta keluarga yang tak sanggup berobat karena biaya atau karena tidak ada fasilitas kesehatan di daerahnya," kata Prabowo.
Selanjutnya, ketika membuka APKASI Otonomi Expo Tahun 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025), Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan pentingnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai pedoman utama pembangunan ekonomi nasional.
Menurut Presiden Prabowo, Pasal 33 harus menjadi fondasi dalam mengelola kekayaan negara agar hasilnya benar-benar dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat. "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Yang kuat silakan, yang menengah ayo, yang lemah kita bantu, yang sangat lemah harus kita angkat. Itu keluarga kita, itu anak-anak kita, itu semuanya warga negara Indonesia," ujar Prabowo.
Bunyi Pasal 33 UUD 1945
Berikut ini bunyi Pasal 33 UUD 1945:(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(zik)
Lihat Juga :