Bunyi Pasal 33 UUD 1945 yang Kerap Disebut Prabowo saat Pidato
Kamis, 25 September 2025 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
"Pasal 33 kalau kita simak, sebetulnya sederhana tapi menggariskan apa yang akan mengamankan dan menyelamatkan negara," ujar Prabowo.
Berikutnya, saat Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025), Prabowo menegaskan bahwa kekuatan suatu negara ditentukan oleh kemampuan untuk menguasai dan mengelola kekayaan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prabowo mengatakan bahwa distorsi sistem ekonomi nasional bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Baca Juga: Apresiasi Pidato Prabowo, Pakar Hukum: Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045
"Sungguh aneh negara dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng. Ini aneh sekali, tidak masuk di akal sehat, dan ternyata ada permainan manipulasi yang tadi sudah disinggung oleh ketua DPR yang saya beri nama serakahnomics," ujarnya.
Kepala Negara menilai, kelangkaan dan mahalnya harga pangan meski telah diberikan berbagai subsidi merupakan dampak dari pengabaian Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Menurutnya, pengabaian terhadap konstitusi juga menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak dinikmati merata.
Berikutnya, saat Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025), Prabowo menegaskan bahwa kekuatan suatu negara ditentukan oleh kemampuan untuk menguasai dan mengelola kekayaan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prabowo mengatakan bahwa distorsi sistem ekonomi nasional bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Baca Juga: Apresiasi Pidato Prabowo, Pakar Hukum: Pasal 33 UUD 1945 Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045
"Sungguh aneh negara dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng. Ini aneh sekali, tidak masuk di akal sehat, dan ternyata ada permainan manipulasi yang tadi sudah disinggung oleh ketua DPR yang saya beri nama serakahnomics," ujarnya.
Kepala Negara menilai, kelangkaan dan mahalnya harga pangan meski telah diberikan berbagai subsidi merupakan dampak dari pengabaian Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Menurutnya, pengabaian terhadap konstitusi juga menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak dinikmati merata.
Lihat Juga :