Potensi Rp85 Triliun PPN Batubara Menguap

Rabu, 24 September 2025 - 19:40 WIB
loading...
A A A
Ilustrasi menunjukkan, total penerimaan negara turun Rp 85 triliun. PPN Keluaran penjualan lokal batubara lebih kecil dari jumlah PPN Masukan batubara karena ekspor batubara dikenai PPN dengan tarif 0%. Fenomena ini yang menjelaskan penyebab maraknya restitusi PPN batubara dan menguapnya potensi penerimaan negara dari PPN.

Perspektif Keadilan

Menurut penulis, filosofi aturan lama bahwa ”hasil tambang yang diambil dari sumbernya” ”bukan objek PPN” adalah karena hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya masih mempunyai nilai ekonomis sesuai kondisi awal dan belum diproses lebih lanjut menjadi produk yang baru/mempunyai pertambahan nilai yang lebih tinggi.

Keadilan yang ingin dicapai dalam aturan baru/UU HPP tidak sepenuhnya tepat, karena harus melihat juga sisi keadilan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mengatur ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Tentu lebih adil bila ”PPN Masukan” perusahaan tambang ”tidak dapat dikreditkan” seperti aturan lama sebelum UU HPP. Hal ini tidak melanggar filosofi pengenaan PPN. Disamping itu perusahaan tambang telah memperoleh fasilitas negara untuk mengambil hasil tambang tanpa adanya beban biaya bahan baku. Maka sudah sepatutnya tambang harus memberikan keadilan yang berpihak pada optimalisasi penerimaan negara.

Kesimpulan dan Saran

Guna mencegah terulang menguapnya PPN batubara dan hasil tambang lainnya dengan potensi Rp 85 triliun, dipandang perlu untuk kembali ke aturan lama, yaitu hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya diperlakukan sebagai ”bukan objek PPN”. Hal ini agar penerimaan negara dari PPN akan bertambah sebesar ”PPN Masukan tidak dapat dikreditkan” yang dibayar perusahaan tambang.

Namun demi keadilan dan kepastian hukum, usulan ini juga perlu diimbangi jaminan konsistensi dari otoritas pajak dalam menafsirkan hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya sebagai ”bukan objek PPN”. Bila terjadi multitafsir dari pemeriksa sebagaimana yang pernah terjadi dan menjadi sengketa pajak, akan menjadi alasan bagi perusahaan batubara mengajukan hasil tambang kembali sebagai ”objek PPN”, yang sesuai mekanisme pengkreditan PPN justru berimplikasi menguapnya Penerimaan PPN.

Kebijakan ini bukan hanya soal teknis fiskal melainkan sebagai wujud komitmen konstitusional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Praz Teguh Akui Sudah Kembalikan Uang Saku
Berita Terkini
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved