Setelah Bebas, Golkar Serahkan ke Idrus Mau Balik ke Partai Atau Tidak

Sabtu, 12 September 2020 - 16:51 WIB
loading...
Setelah Bebas, Golkar Serahkan ke Idrus Mau Balik ke Partai Atau Tidak
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2020) pagi.

(Baca juga: Dua Tahun Dipenjara, Idrus Marham Akhirnya Resmi Bebas dari Lapas Cipinang)

Atas hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Dave Laksono mengaku bersyukur. Apalagi, kata Dave mantan Menteri Sosial (Mensos) itu dinyatakan bebas murni.

(Baca juga: MA Potong Masa Tahanan Idrus Marham)

"Kita bersyukur dia sudah menjalankan masa hukumannya dengan baik dan bang idrus bisa menghirup udara bebas lagi sekarang. Sekali lagi dengan keputusan itu dia sudah bebas murni," kata Dave ketika dihubungi, Sabtu (11/9/2020).

Dave meyakini bahwa ke depannya, Idrus dapat tetap berkarya bagi bangsa dan negara, dengan kapasitas yang dimilikinya. Ketika dikonfirmasi apakah Idrus akan kembali aktif di Partai berlambang pohon beringin tersebut, Dave menyerahkan keputusan itu kepada Idrus.

"Jadi sekarang tidak ada lagi beban ikatan hukum. Kalau kembali aktif itu kembali kepada kebijakan beliau. Masih mau berkarya atau tidak di partai. Tapi yang terpenting hak-haknya dia untuk memilih dan dipilih masih ada," sebut Dave.

Secara pribadi, Dave menilai seorang Idrus Marham merupakan sosok yang mwmiliki intelektualitas tinggi, dan memiliki pola pikir progresif. Menurutnya, hal yang telah dilakukan oleh Idrus Marham sebelumnya tetaplah sebuah kesalahan.

"Kalau saya pribadi, bukan atas nama partai, saya tahu sifatnya Idrus Marham, saya tahu kemampuan intelektualnya beliau sangat tinggi. Pemikirannya juga sangat maju. Hanya kan yang terjadi itu ada kesalahan yang menyebabkan beliau terjerat hukum," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam pesan singkatnya mengatakan, Idrus bebas murni.

"Bebas murni 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Rika, Jumat

Idrus merupakan terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)