Fungsi Hukum di Era Globalisasi Ekonomi
Jum'at, 19 September 2025 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Adalah suatu kemustahilan jika di dalam kerangka tujuan pembangunan ekonomi sedemikian, telah terjadi banyak kasus korupsi dan suap terjadi justru di dalam pelaksanaan ekonomi dan keuangan. Sehingga kontra-produktif terhadap upaya pemerintah untuk memasukkan modal asing sebagai pendorong utama Pembangunan ekonomi nasional.
Namun demikian, telah kita saksikan karena penuntutan tindak pidana korupsi banyak proyek nasional dalam infrastruktur di mana BUMN yang merupakan aktor utama telah terlibat tindak pidana korupsi. Sehingga proyek terhenti dengan meninggalkan aset-aset yang tak bernilai (idle) karena tidak laik di lelang atau karena daluwarsa dan subjek pelakunya dijatuhi hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda mencapai Rp1 miliar.
Dalam kasus tersebut merupakan pilihan yang tidak sederhana bagi pemerintah. Pilihan antara di satu sisi penegakan hukum dan stabilitas ekonomi serta keuangan di sisi lain. Tampaknya pemerintah termasuk elit politik sadar atau tidak telah mengabaikan masalah ini bahkan tidak peduli akan dampak saling pengaruh penting relasi antara keduanya bagi kepentingan pembangunan nasional di masa yang akan datang.
Pengalaman di negara AS, Inggris, Perancis dan Belanda menunjukkan bahwa kebijakan penegakan hukum lebih mengutamakan prinsip efisiensi, keseimbangan dan kemanfaatan. Hal itu dibandingkan dengan prinsip efektivitas pelaksanaan hukuman dan efek penjeraan terhadap pelsku kejahatan termasuk korupsi dan kejahatan serius lainnya sehingga telah diperoleh kemanfaatan maksimal bagi baik kepentingan negara dan masyarakat.
Sebagai contoh terakhir di KUHP Belanda tahun 1996 telah diatur ketentuan di mana seorang tersangka berhak mengajukan keberatan kepada penuntut untuk tidak melakukan penuntutan. Kondisi itu disebabkan telah terjadinya perdamaian dengan korban. Di AS, pemerintah AS melalui Kejaksaan Agung telah melakukan proses hukum kejahatan korupsi dengan metode Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) atau DPA.
Namun demikian, telah kita saksikan karena penuntutan tindak pidana korupsi banyak proyek nasional dalam infrastruktur di mana BUMN yang merupakan aktor utama telah terlibat tindak pidana korupsi. Sehingga proyek terhenti dengan meninggalkan aset-aset yang tak bernilai (idle) karena tidak laik di lelang atau karena daluwarsa dan subjek pelakunya dijatuhi hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda mencapai Rp1 miliar.
Dalam kasus tersebut merupakan pilihan yang tidak sederhana bagi pemerintah. Pilihan antara di satu sisi penegakan hukum dan stabilitas ekonomi serta keuangan di sisi lain. Tampaknya pemerintah termasuk elit politik sadar atau tidak telah mengabaikan masalah ini bahkan tidak peduli akan dampak saling pengaruh penting relasi antara keduanya bagi kepentingan pembangunan nasional di masa yang akan datang.
Pengalaman di negara AS, Inggris, Perancis dan Belanda menunjukkan bahwa kebijakan penegakan hukum lebih mengutamakan prinsip efisiensi, keseimbangan dan kemanfaatan. Hal itu dibandingkan dengan prinsip efektivitas pelaksanaan hukuman dan efek penjeraan terhadap pelsku kejahatan termasuk korupsi dan kejahatan serius lainnya sehingga telah diperoleh kemanfaatan maksimal bagi baik kepentingan negara dan masyarakat.
Sebagai contoh terakhir di KUHP Belanda tahun 1996 telah diatur ketentuan di mana seorang tersangka berhak mengajukan keberatan kepada penuntut untuk tidak melakukan penuntutan. Kondisi itu disebabkan telah terjadinya perdamaian dengan korban. Di AS, pemerintah AS melalui Kejaksaan Agung telah melakukan proses hukum kejahatan korupsi dengan metode Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) atau DPA.
Lihat Juga :