Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Kamis, 18 September 2025 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
”Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp1 triliun," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Perbuatan melawan hukum itu berupa melakukan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 pada 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen. Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan.
Perbuatan melawan hukum itu berupa melakukan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 pada 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen. Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan.
(jon)
Lihat Juga :