Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Kamis, 18 September 2025 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Adapun JPU juga menuntut Kosasih untuk dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, serta Rp2,87 juta.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ujarnya.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tambah Jaksa.
Antonius Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif. Disebutkan jaksa, jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa menyatakan Kosasih melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ujarnya.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tambah Jaksa.
Antonius Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif. Disebutkan jaksa, jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa menyatakan Kosasih melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Lihat Juga :