Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Kamis, 18 September 2025 - 19:42 WIB
loading...
JPU menuntut terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dihukum 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dihukum 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen . Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Jaksa Gilang Gemilang menilai Antonius Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Baca juga: Kasus Korupsi PT Taspen, Eks Dirut PT IIM Dituntut 9 Tahun Penjara
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Gilang, Kamis (18/9/2025).
Jaksa juga menuntut agar Kosasih membayarkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Adapun JPU juga menuntut Kosasih untuk dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, serta Rp2,87 juta.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ujarnya.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tambah Jaksa.
Antonius Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif. Disebutkan jaksa, jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa menyatakan Kosasih melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.
”Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp1 triliun," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Perbuatan melawan hukum itu berupa melakukan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 pada 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen. Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan.
Jaksa Gilang Gemilang menilai Antonius Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
Baca juga: Kasus Korupsi PT Taspen, Eks Dirut PT IIM Dituntut 9 Tahun Penjara
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Gilang, Kamis (18/9/2025).
Jaksa juga menuntut agar Kosasih membayarkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Adapun JPU juga menuntut Kosasih untuk dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, serta Rp2,87 juta.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ujarnya.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tambah Jaksa.
Antonius Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif. Disebutkan jaksa, jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa menyatakan Kosasih melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.
”Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp1 triliun," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Perbuatan melawan hukum itu berupa melakukan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 pada 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen. Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan.
(jon)
Lihat Juga :