Nadiem Tersangka Korupsi Laptop, Mantan Hakim: Pidana Korupsi juga Bisa karena Kelalaian

Selasa, 16 September 2025 - 22:35 WIB
loading...
Nadiem Tersangka Korupsi...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop chromebook. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi tidak harus dengan melihat adanya aliran dana ke diri sendiri.

Menurut dia, jika ada pihak lain yang diuntungkan secara melawan hukum, maka orang tersebut tetap bisa diproses hukum. Hal tersebut dikatakannya saat ditanya apakah seseorang bisa lepas dari jerat hukum jika tidak menerima uang dari sebuah proyek yang diduga ada unsur korupsinya.

Diketahui sebelumnya, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris mengatakan bahwa tidak ada satu sen pun baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang terkait pengadaan laptop chromebook. Termasuk tidak ada bukti ada unsur Nadiem memperkaya diri.

Baca juga: Kejagung Disarankan Minta Keterangan Google soal Kasus Nadiem Makarim



Menurut Gayus, merujuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ketentuannya adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kalaupun benar Nadiem tidak punya niat jahat maupun tidak menerima uang dari proyek tersebut, tapi ada pihak yang menikmati keuntungan, sambung Gayus, maka Nadiem tetaplah terkait.

“Mens rea (niat jahat) itu tidak berdiri sendiri, tetapi bentuk actus reus (tindakan bersalah), yaitu tindakan-tindakan walaupun dia lalai, tidak sengaja tetapi jelas merugikan negara. Walaupun Nadiem tidak menikmati atau tidak punya niat tetapi membuat kerugian negara,” ujar Gayus, Selasa (16/9/2025).

Penyidik Kejagung pun diminta harus membuktikan orang-orang atau pihak yang diuntungkan dari proyek pengadaan laptop chromebook ini. “Penyidik harus mampu mengungkapkan,” tuturnya.

Sedangkan mengenai adanya masukan dari sejumlah pakar pidana yang meminta Kejagung mendalami investasi Google di Gojek yang notabene didirikan Nadiem, Gayus mengatakan bahwa siapa pun yang dicuatkan oleh Nadiem harus disidik. “Tugas pembuktian ada di penyidik. Ranah pembuktian ada di penyidik, bisa saja di Kejagung, KPK,” katanya.

Sedangkan ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya kekhawatiran kebijakan bisa berefek pidana, akan membuat pejabat takut membuat kebijakan strategis, Gayus menilai kebijakan harus terkait dengan latar belakang sehingga kebijakan tersebut perlu diambil. Dia memberikan contoh ketika negara perlu impor pangan.

“Adanya motif sebuah kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan. (Kebijakan) itu tidak untuk dirinya sendiri maupun orang lain yang menyebabkan kerugian negara,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Rekomendasi
Transformasi Digital...
Transformasi Digital Kepabeanan, 1.600 Pengguna Jasa Ikuti Sosialisasi Dokap Online Bea Cukai Priok
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah Tipis ke Level 5.640 Pagi Ini
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved