DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Syarat Capres-Cawapres
Selasa, 16 September 2025 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
"Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," ujarnya.
Karena itu, kata Rifqi, tahapan pendaftaran yang di dalamnya berisi dokumen pendaftaran, sedapat mungkin juga diakses oleh publik. "Untuk mengetahui sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu termasuk capres dan cawapres."
Diketahui, mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Baca Juga: Gibran Tunjuk 3 Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah
KPU telah menepis kabar keputusan untuk merahasiakan data calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akibat isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka . Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 itu berlaku umum.
Afifuddin menegaskan, keputusan itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, kata Rifqi, tahapan pendaftaran yang di dalamnya berisi dokumen pendaftaran, sedapat mungkin juga diakses oleh publik. "Untuk mengetahui sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu termasuk capres dan cawapres."
Diketahui, mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Baca Juga: Gibran Tunjuk 3 Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah
KPU telah menepis kabar keputusan untuk merahasiakan data calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akibat isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka . Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 itu berlaku umum.
Afifuddin menegaskan, keputusan itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lihat Juga :