Sengkarut Justice Collaborator

Sabtu, 12 September 2020 - 09:02 WIB
loading...
A A A
"Lembaga Pemasyarakatan tinggal baca saja putusannya ada atau tidak status JC. Kalau putusan hakimnya tidak disebutkan sebagai JC, ya sudah, berarti selama dia menjalani masa tahanan tidak ada pemberian remisi yang mengakibatkan adanya pembebasan bersyarat," ujarnya. (Baca juga: WHO Peringatkan Dunia Lebih Siap untuk Pandemi Berikutnya)

Kurnia membeberkan fakta tidak adanya kesamaan pandangan antara jaksa dan hakim baik di tingkat pengadilan pertama, banding, maupun kasasi atau peninjauan kembali. Contoh ini bisa dilihat dengan terang pada dua terpidana perkara korupsi proyek e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto. KPK memberikan dan menetapkan status JC untuk Irman dan Sugiharto, tapi majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus menolak JC tersebut.

ICW menyodorkan dua solusi untuk mengatasi berbagai keruwetan ini. Pertama, para penegak hukum, termasuk hakim serta Dirjen Pemasyarakatan harus menjadikan UU Nomor 31/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai rujukan utama untuk status JC.

Ketika ada tersangka atau terdakwa mengajukan diri, penegak hukum harus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Begitu juga ketika Kemenkumham ingin memberikan remisi atau CMB atau PB, maka seharusnya Kemenkumham berkoordinasi juga dengan LPSK. "Jadi, tidak ada standar ganda. Yang satu menganggap JC, yang lain tidak. Jadi di sini memang peran LPSK diperkuat," papar Kurnia. (Baca juga: Bela Yunani, Uni Eropa Siap Keroyok Turki dengan Sanksi)

Kedua, para penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, KPK, maupun Mahkamah Agung (MA) dan LPSK harus duduk bersama guna menyatukan pandangan sehubungan dengan JC dan memperjelas indikator siapa yang bisa disebut pelaku utama atau bukan. Apalagi, kata Kurnia, JPU acap kali berbeda dengan hakim dalam memaknai dan mengimplementasikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2011.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menegaskan, publik dihadapkan dan dipertontonkan perlakuan atau sikap yang berbeda dari penegak hukum terhadap tersangka, terdakwa, atau terpidana dalam pemberian status JC. Ada yang diberikan, tapi menimbulkan kecurigaan bahwa pemberian tersebut didasari kepentingan lain atau dugaan iming-iming di luar kepentingan hukum. “Sebenarnya gagasan JC dalam Undang-Undang Nomor 31/2014 adalah lembaga yang secara objektif menilai apakah seseorang itu layak atau tidak menjadi saksi pelaku," ucapnya.

Edwin membeberkan, dalam praktiknya para penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, KPK, serta hakim yang mengadili perkara, hanya berpijak pada SEMA Nomor 4/2011. Padahal, SEMA itu dalam rangka mengisi kekosongan hukum saat itu. Di lain sisi, di dalam UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban hanya ada satu ayat di Pasal 10 terkait saksi sekaligus pelaku yang bisa diberikan keringanan hukuman.

"Undang-Undang Nomor 31/2014 yang terbaru itu produk negara, produk DPR dan pemerintah. Tunduklah pada undang-undang itu. Dengan begitu, kita bisa menunjukkan kepada publik bahwa aparat penegak hukum maupun Kemenkumham tidak memiliki kepentingan terhadap seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa atau narapidana," katanya. (Baca juga: Inilah Negara-negara di Dunia yang Memiliki Hulu Ledak Nuklir)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Rekomendasi
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Iran Klaim Tembakkan...
Iran Klaim Tembakkan Rudal ke Arah 2 Kapal Perang AS, tapi Disangkal Amerika
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved