Sengkarut Justice Collaborator

Sabtu, 12 September 2020 - 09:02 WIB
loading...
A A A
"Lembaga Pemasyarakatan tinggal baca saja putusannya ada atau tidak status JC. Kalau putusan hakimnya tidak disebutkan sebagai JC, ya sudah, berarti selama dia menjalani masa tahanan tidak ada pemberian remisi yang mengakibatkan adanya pembebasan bersyarat," ujarnya. (Baca juga: WHO Peringatkan Dunia Lebih Siap untuk Pandemi Berikutnya)

Kurnia membeberkan fakta tidak adanya kesamaan pandangan antara jaksa dan hakim baik di tingkat pengadilan pertama, banding, maupun kasasi atau peninjauan kembali. Contoh ini bisa dilihat dengan terang pada dua terpidana perkara korupsi proyek e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto. KPK memberikan dan menetapkan status JC untuk Irman dan Sugiharto, tapi majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus menolak JC tersebut.

ICW menyodorkan dua solusi untuk mengatasi berbagai keruwetan ini. Pertama, para penegak hukum, termasuk hakim serta Dirjen Pemasyarakatan harus menjadikan UU Nomor 31/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai rujukan utama untuk status JC.

Ketika ada tersangka atau terdakwa mengajukan diri, penegak hukum harus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Begitu juga ketika Kemenkumham ingin memberikan remisi atau CMB atau PB, maka seharusnya Kemenkumham berkoordinasi juga dengan LPSK. "Jadi, tidak ada standar ganda. Yang satu menganggap JC, yang lain tidak. Jadi di sini memang peran LPSK diperkuat," papar Kurnia. (Baca juga: Bela Yunani, Uni Eropa Siap Keroyok Turki dengan Sanksi)

Kedua, para penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, KPK, maupun Mahkamah Agung (MA) dan LPSK harus duduk bersama guna menyatukan pandangan sehubungan dengan JC dan memperjelas indikator siapa yang bisa disebut pelaku utama atau bukan. Apalagi, kata Kurnia, JPU acap kali berbeda dengan hakim dalam memaknai dan mengimplementasikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2011.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menegaskan, publik dihadapkan dan dipertontonkan perlakuan atau sikap yang berbeda dari penegak hukum terhadap tersangka, terdakwa, atau terpidana dalam pemberian status JC. Ada yang diberikan, tapi menimbulkan kecurigaan bahwa pemberian tersebut didasari kepentingan lain atau dugaan iming-iming di luar kepentingan hukum. “Sebenarnya gagasan JC dalam Undang-Undang Nomor 31/2014 adalah lembaga yang secara objektif menilai apakah seseorang itu layak atau tidak menjadi saksi pelaku," ucapnya.

Edwin membeberkan, dalam praktiknya para penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, KPK, serta hakim yang mengadili perkara, hanya berpijak pada SEMA Nomor 4/2011. Padahal, SEMA itu dalam rangka mengisi kekosongan hukum saat itu. Di lain sisi, di dalam UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban hanya ada satu ayat di Pasal 10 terkait saksi sekaligus pelaku yang bisa diberikan keringanan hukuman.

"Undang-Undang Nomor 31/2014 yang terbaru itu produk negara, produk DPR dan pemerintah. Tunduklah pada undang-undang itu. Dengan begitu, kita bisa menunjukkan kepada publik bahwa aparat penegak hukum maupun Kemenkumham tidak memiliki kepentingan terhadap seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa atau narapidana," katanya. (Baca juga: Inilah Negara-negara di Dunia yang Memiliki Hulu Ledak Nuklir)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved