Kemendagri Desak KPUD Sosialisasi PKPU Protokol Kesehatan di Pilkada

Sabtu, 12 September 2020 - 03:12 WIB
loading...
A A A
Mengutip Presiden, Mendagri mengatakan, penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada tidak bisa ditawar-tawar dan harus dilaksanakan penuh disiplin. Presiden mengatakan keselamatan dan kesehatan rakyat di atas segala-galanya.

Prinsip reward and punishment yang diterapkan oleh Kemendagri terhadap para kepala daerah dalam menilai ketaatan menjalankan protokol kesehatan Pilkada, menurut Mendagri, mendapat restu dari Presiden dan juga mendapat dukungan masyarakat luas dan dapat dilanjutkan pada tahapan Pilkada berikutnya.

Pada tahapan pendaftaran balon pada 4-6 September lalu, Kemendagri menerapkan prinsip ‘stick and carrot’ berupa melayangkan surat teguran keras dengan ancaman sanksi penundaan pelantikan kepada bolon yang melanggar protokol kesehatan. Sebaliknya, cakada yang mematuhi protokol kesehatan diapresiasi dan bahkan dijanjikan akan diberikan reward sehingga daerah lain dan masyarakat mencontoh langkah tersebut.

Sejauh ini sudah ditemukan 72 cakada yang mendapat surat teguran, sementara 5 cakada petahana mendapat apresiasi karena secara serius mematuhi protokol kesehatan Pilkada.

Mendagri mengatakan desakan kepada KPUD untuk melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan Pilkada juga bermaksud untuk penyamaan persepsi serta langkah aksi bersama sehingga pelanggaran dalam bentuk kerumunan massa yg rawan penularan virus Corona tak terjadi lagi di 270 daerah lokasi Pilkada.

"Sejak dimulainya kembali tahapan Pilkada pada 15 Juni lalu, kami telah memonitor bahwa terdapat tahapan yang rawan penularan Covid-19 namun berhasil dilalui dengan penerapan protokol yang baik. Tak terpantau adanya peningkatan penularan virus pada tahapan-tahapan itu, yaitu tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) data sekitar 105 juta pemilih yang dilakukan secara door to door pada rentang waktu 15 Juli-13 Agustus lalu," ucap Mendagri.

Belajar dari hal ini, kata Mendagri, Pilkada aman COVID-19 dapat dilakukan bila semua pihak mematuhi protokol kesehatan yang sudah terumuskan dengan baik dalam PKPU.

"Kami juga sudah mengingatkan tentang kerawanan di tahap pendaftaran tangal 4-6 September lalu dan melarang arak arakan, konvoi dan pengerahan massa atau show of force yang menimbulkan kerumunan massa," tegas Tito.

Larangan untuk melalukan arak-arakan atau konvoi termaktub dalam PKPU yang mengikat para pemangku kepentingan mulai dari Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, serta para pihak yang terlibat dalam Pemilihan.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)