PSBB DKI, Kemenag Tegaskan Layanan Nikah Tetap Berjalan
Sabtu, 12 September 2020 - 05:12 WIB
loading...
A
A
A
Di samping itu, lanjut dia, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).
“Tak kalah penting, sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” katanya.
Terakhir, seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan. "Khusus pasangan calon pengatin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan," tandasnya.
“Tak kalah penting, sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” katanya.
Terakhir, seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan. "Khusus pasangan calon pengatin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan," tandasnya.
(nbs)
Lihat Juga :