PSBB DKI, Kemenag Tegaskan Layanan Nikah Tetap Berjalan
Sabtu, 12 September 2020 - 05:12 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 14 September memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) secara total. Hal ini mengulang kebijakan yang diterapkan pada April lalu.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, meski DKI menerapkan PSBB, namun layanan nikah tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020. (Baca juga: Hari Ini, Pasien COVID-19 Dalam Perawatan Bertambah 2.373 Orang)
“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” kata Marzuki di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Menurut dia, layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid-19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id. (Baca juga: Jokowi Sebut Pembatasan Sosial Berskala Mikro Lebih Efektif Tekan Covid-19)
"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA,” ujarnya. (Baca juga: 11 Provinsi Tercatat Penambahan di Atas 100 Kasus Corona, Jakarta Tertinggi)
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, meski DKI menerapkan PSBB, namun layanan nikah tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020. (Baca juga: Hari Ini, Pasien COVID-19 Dalam Perawatan Bertambah 2.373 Orang)
“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” kata Marzuki di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Menurut dia, layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid-19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id. (Baca juga: Jokowi Sebut Pembatasan Sosial Berskala Mikro Lebih Efektif Tekan Covid-19)
"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA,” ujarnya. (Baca juga: 11 Provinsi Tercatat Penambahan di Atas 100 Kasus Corona, Jakarta Tertinggi)
Lihat Juga :