PSBB DKI, Kemenag Tegaskan Layanan Nikah Tetap Berjalan

Sabtu, 12 September 2020 - 05:12 WIB
loading...
PSBB DKI, Kemenag Tegaskan...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 14 September memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) secara total. Hal ini mengulang kebijakan yang diterapkan pada April lalu.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, meski DKI menerapkan PSBB, namun layanan nikah tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020. (Baca juga: Hari Ini, Pasien COVID-19 Dalam Perawatan Bertambah 2.373 Orang)

“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” kata Marzuki di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Menurut dia, layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid-19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id. (Baca juga: Jokowi Sebut Pembatasan Sosial Berskala Mikro Lebih Efektif Tekan Covid-19)

"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA,” ujarnya. (Baca juga: 11 Provinsi Tercatat Penambahan di Atas 100 Kasus Corona, Jakarta Tertinggi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Rekomendasi
Jadi Pemeran Utama Film...
Jadi Pemeran Utama Film Foufo, Tretan Muslim Ungkap Misi Film Ini
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Asal Usul Bacaan Basmalah,...
Asal Usul Bacaan Basmalah, Ternyata Pertama Kali Ditulis oleh Nabi Sulaiman AS
Berita Terkini
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved