PSBB DKI, Kemenag Tegaskan Layanan Nikah Tetap Berjalan

Sabtu, 12 September 2020 - 05:12 WIB
loading...
PSBB DKI, Kemenag Tegaskan Layanan Nikah Tetap Berjalan
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 14 September memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) secara total. Hal ini mengulang kebijakan yang diterapkan pada April lalu.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, meski DKI menerapkan PSBB, namun layanan nikah tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020. (Baca juga: Hari Ini, Pasien COVID-19 Dalam Perawatan Bertambah 2.373 Orang)

“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” kata Marzuki di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Menurut dia, layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid-19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id. (Baca juga: Jokowi Sebut Pembatasan Sosial Berskala Mikro Lebih Efektif Tekan Covid-19)

"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA,” ujarnya. (Baca juga: 11 Provinsi Tercatat Penambahan di Atas 100 Kasus Corona, Jakarta Tertinggi)

Di samping itu, lanjut dia, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta. Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).

“Tak kalah penting, sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” katanya.

Terakhir, seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan. "Khusus pasangan calon pengatin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan," tandasnya.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8116 seconds (0.1#10.140)