Ini Alasan Laras Faizati Posting Ajakan Bakar Mabes Polri
Selasa, 09 September 2025 - 19:44 WIB
loading...
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati mengungkap alasannya memposting ajakan membakar Gedung Mabes Polri. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati mengungkap alasannya memposting ajakan membakar Gedung Mabes Polri.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan pengakuan itu disampaikan kliennya kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan.
“Mbak Laras menceritakan latar belakang kenapa dia memposting itu. Jadi pada tanggal 29 itu kan demonstrasi besar-besaran, satu hari setelah meninggalnya pengemudi ojol,” kata Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Polisi
Menurut Abdul, Laras memposting sebuah foto menjelang sore dari Gedung ASEAN yang bersebelahan dengan Gedung Mabes Polri. Laras saat itu memberikan keterangan yang intinya mengajak untuk membakar Mabes Polri.
“Ditanya pada saat diperiksa itu, apa sih ini motivasinya gitu. (Jawaban laras) ‘oh nggak, motivasi saya ini sebenarnya cuma satu, ikut menyuarakan kekesalan saya sebagai warga negara Indonesia’,” ujar Abdul.
Laras Faizati mengajukan Restorative Justice (RJ) ke kepolisian. Abdul mengungkapkan, RJ ini ditempuh usai Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, soal membuka ruang kemungkinan penyelesaian damai bagi kasus-kasus terkait aksi unjuk rasa besar akhir Agustus lalu.
Baca juga: Tersangka Provokasi Laras Faizati Diputus Kontrak Kerja oleh ASEAN AIPA
“Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative secara keadilan restoratif," ucap Abdul.
Sebelumnya diberitakan, Laras Faizati ditetapkan jadi tersangka buntut hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim," kata Dir Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu, 3 September 2025.
Puteranegara
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan pengakuan itu disampaikan kliennya kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan.
“Mbak Laras menceritakan latar belakang kenapa dia memposting itu. Jadi pada tanggal 29 itu kan demonstrasi besar-besaran, satu hari setelah meninggalnya pengemudi ojol,” kata Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Polisi
Menurut Abdul, Laras memposting sebuah foto menjelang sore dari Gedung ASEAN yang bersebelahan dengan Gedung Mabes Polri. Laras saat itu memberikan keterangan yang intinya mengajak untuk membakar Mabes Polri.
“Ditanya pada saat diperiksa itu, apa sih ini motivasinya gitu. (Jawaban laras) ‘oh nggak, motivasi saya ini sebenarnya cuma satu, ikut menyuarakan kekesalan saya sebagai warga negara Indonesia’,” ujar Abdul.
Laras Faizati mengajukan Restorative Justice (RJ) ke kepolisian. Abdul mengungkapkan, RJ ini ditempuh usai Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, soal membuka ruang kemungkinan penyelesaian damai bagi kasus-kasus terkait aksi unjuk rasa besar akhir Agustus lalu.
Baca juga: Tersangka Provokasi Laras Faizati Diputus Kontrak Kerja oleh ASEAN AIPA
“Secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restorative secara keadilan restoratif," ucap Abdul.
Sebelumnya diberitakan, Laras Faizati ditetapkan jadi tersangka buntut hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim," kata Dir Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu, 3 September 2025.
Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :