Yusril: 2 Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Akan Jalani Peradilan Pidana Umum

Senin, 08 September 2025 - 14:40 WIB
loading...
Yusril: 2 Personel Brimob...
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dua personel Brimob yang melindas Affan Kurniawan driver ojol hingga tewas akan menjalani peradilan pidana. Foto/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan dua personel Brimob yang melindas Affan Kurniawan pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas akan menjalani peradilan pidana. Diketahui Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K. Gae diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu, 3 September 2025.

Sedangkan Bripka Rohmad sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob dijatuhkan vonis etik tujuh tahun demosi.

Baca juga: Bripka Rohmad Diperintah Kompol Cosmas Maju Terus saat Rantis Brimob Terjebak Demo Ricuh

"Begitu pula terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan ketidakprofesionalan atau melakukan kesalahan di lapangan, pemerintah juga akan mengambil satu tindakan tegas dan kita ketahui bahwa sudah berlangsung sidang etik terhadap tujuh orang anggota Brimob dan telah menyampaikan satu kesimpulan bahwa terhadap dua orang yang sudah disidangkan itu mereka telah melakukan satu tindakan yang tidak profesional dan telah diambil juga satu putusan etik terhadap ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas tersebut," kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Kemenko Kumham Imipas...
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Istimewa Digital Innovation in Public Services di DIA 2026
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo Viral...
Cristiano Ronaldo Viral Ucap Bismillah, Bolehkah Hanya Bismillah atau Bismillahirrahmanirrahim? Ini Penjelasan Ulama
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Berita Terkini
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved