Tersangka Provokasi Laras Faizati Diputus Kontrak Kerja oleh ASEAN AIPA
Kamis, 04 September 2025 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Himawan menilai postingan yang dilakukan tersangka berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi aksi yang sedang terjadi di Mabes Polri. Terlebih, kata dia, postingan itu diunggah saat sedang ada aksi unjuk rasa.
"Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan mengunggah postingan tersebut, kemudian menunjuk kepada lokasi dan di sebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri," ucapnya.
Atas perbuatannya, Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.
"Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan mengunggah postingan tersebut, kemudian menunjuk kepada lokasi dan di sebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri," ucapnya.
Atas perbuatannya, Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.
(zik)
Lihat Juga :