Tersangka Provokasi Laras Faizati Diputus Kontrak Kerja oleh ASEAN AIPA
Kamis, 04 September 2025 - 15:19 WIB
loading...
Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati diputus kontrak kerjanya seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka provokasi. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati diputus kontrak kerjanya seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka. Laras menjadi tersangka kasus dugaan provokasi atau penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.
Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur mengungkapkan pemutusan kontrak itu dialami kliennya setelah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," kata Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim
Oleh sebab itu, ia mengaku bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Laras. Abdul menjelaskan, penangguhan penahanan diajukan lantaran kliennya tulang punggung keluarga yang harus menghidupi kedua orang tua dan adiknya.
"Alasannya karena klien saya Mbak Laras belum menikah, sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya," ujarnya.
Abdul menambahkan, "Atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer."
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku ditangkap penyidik sejak Senin, 1 September 2025. Ia menyebut aksi provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati.
Berdasarkan perannya, Himawan menjelaskan Laras menunggah konten provokasi terhadap massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk membakar Gedung Mabes Polri .
Ia menjelaskan salah satu konten yang digunakan untuk memprovokasi dibuat dari gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri.
Baca Juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim
"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!," tulis Laras dalam unggahannya.
Himawan menilai postingan yang dilakukan tersangka berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi aksi yang sedang terjadi di Mabes Polri. Terlebih, kata dia, postingan itu diunggah saat sedang ada aksi unjuk rasa.
"Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan mengunggah postingan tersebut, kemudian menunjuk kepada lokasi dan di sebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri," ucapnya.
Atas perbuatannya, Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur mengungkapkan pemutusan kontrak itu dialami kliennya setelah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," kata Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim
Oleh sebab itu, ia mengaku bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Laras. Abdul menjelaskan, penangguhan penahanan diajukan lantaran kliennya tulang punggung keluarga yang harus menghidupi kedua orang tua dan adiknya.
"Alasannya karena klien saya Mbak Laras belum menikah, sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya," ujarnya.
Abdul menambahkan, "Atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer."
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku ditangkap penyidik sejak Senin, 1 September 2025. Ia menyebut aksi provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati.
Berdasarkan perannya, Himawan menjelaskan Laras menunggah konten provokasi terhadap massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk membakar Gedung Mabes Polri .
Ia menjelaskan salah satu konten yang digunakan untuk memprovokasi dibuat dari gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri.
Baca Juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim
"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!," tulis Laras dalam unggahannya.
Himawan menilai postingan yang dilakukan tersangka berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi aksi yang sedang terjadi di Mabes Polri. Terlebih, kata dia, postingan itu diunggah saat sedang ada aksi unjuk rasa.
"Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan mengunggah postingan tersebut, kemudian menunjuk kepada lokasi dan di sebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri," ucapnya.
Atas perbuatannya, Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.
(zik)
Lihat Juga :