Tersangka Provokasi Laras Faizati Diputus Kontrak Kerja oleh ASEAN AIPA

Kamis, 04 September 2025 - 15:19 WIB
loading...
Tersangka Provokasi...
Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati diputus kontrak kerjanya seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka provokasi. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati diputus kontrak kerjanya seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka. Laras menjadi tersangka kasus dugaan provokasi atau penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.

Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur mengungkapkan pemutusan kontrak itu dialami kliennya setelah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," kata Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim

Oleh sebab itu, ia mengaku bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Laras. Abdul menjelaskan, penangguhan penahanan diajukan lantaran kliennya tulang punggung keluarga yang harus menghidupi kedua orang tua dan adiknya.

"Alasannya karena klien saya Mbak Laras belum menikah, sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya," ujarnya.

Abdul menambahkan, "Atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer."

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku ditangkap penyidik sejak Senin, 1 September 2025. Ia menyebut aksi provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati.

Berdasarkan perannya, Himawan menjelaskan Laras menunggah konten provokasi terhadap massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk membakar Gedung Mabes Polri .

Ia menjelaskan salah satu konten yang digunakan untuk memprovokasi dibuat dari gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri.

Baca Juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim

"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!," tulis Laras dalam unggahannya.

Himawan menilai postingan yang dilakukan tersangka berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi aksi yang sedang terjadi di Mabes Polri. Terlebih, kata dia, postingan itu diunggah saat sedang ada aksi unjuk rasa.



"Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan mengunggah postingan tersebut, kemudian menunjuk kepada lokasi dan di sebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri," ucapnya.

Atas perbuatannya, Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Admin Instagram Bekasi...
Admin Instagram Bekasi Menggugat Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Demo Agustus 2025
Vonis Bebas Delpedro...
Vonis Bebas Delpedro Cs Bukanlah Garis Akhir
Delpedro Cs Divonis...
Delpedro Cs Divonis Bebas, Yusril: Saya Minta Jaksa Tak Berteori Putusan Bebas Murni untuk Alasan Ajukan Kasasi
Hari Ini Delpedro Cs...
Hari Ini Delpedro Cs Hadapi Sidang Vonis
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Polri Kerahkan Ratusan...
Polri Kerahkan Ratusan Personel ke Papua Tengah dan Malut untuk Redam Konflik
Rekomendasi
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Berita Terkini
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved