Cegah Eks Pemilik Bank Century ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK

Jum'at, 28 Desember 2018 - 11:06 WIB
Cegah Eks Pemilik Bank...
Cegah Eks Pemilik Bank Century ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan pemilik Bank Century Robert Tantular untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Langkah KPK itu terkait proses penyelidikan kasus Bank Century yang tengah ditangani KPK.

“KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sebelum pertengahan Desember tahun 2018. Ini karena proses penyelidikan kasus Century ini masih berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/12/2018).

KPK, lanjut Febri, telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai pelarangan ke luar negeri terhadap Tantular sesuai kewenangan KPK pada Pasal 12 UU Nomor 30 tahun 2002.

"Pelarangan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ucap Febri.

Febri mengungkapkan, hingga kini KPK telah meminta keterangan sekitar 40 orang, termasuk Robert Tantular dalam penyelidikan kasus Bank Century.

"Permintaan keterangan sudah dilakukan pada Desember ini di kantor KPK tetapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci," ungkapnya.

Tantular sudah bebas bersyarat setelah hanya menjalani pidana penjara sekitar 10 tahun meskipun sebelumnya divonis 21 tahun penjara atas kasus perbankan dan pencucian uang.

Selain itu KPK saat ini tengah menangani kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pascaputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)