Kasus Affan Kurniawan, Komnas HAM Butuh CCTV Lengkap untuk Menguatkan Putusan Pelanggaran

Selasa, 02 September 2025 - 16:17 WIB
loading...
A A A
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung menahan 7 anggota Brimob.


Dalam prosesnya, Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap 7 anggota Brimob. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di depan sebelah kiri driver. Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, 5 anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu Aipda M Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; serta Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. Sedangkan, pelanggaran sedang diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Pengamat Soroti Dukungan...
Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Ratusan WNA Sindikat...
Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Dipindahkan, Brimob Bersenpi Bersiaga
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Profil Irjen Pol Arif...
Profil Irjen Pol Arif Budiman, Jenderal Brimob yang Kini Menjabat Kapolda Maluku Utara
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Rekomendasi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Berita Terkini
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved