Kasus Affan Kurniawan, Komnas HAM Butuh CCTV Lengkap untuk Menguatkan Putusan Pelanggaran
Selasa, 02 September 2025 - 16:17 WIB
loading...
Komnas HAM masih membutuhkan rekaman CCTV lengkap terkait kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan. Korban meninggal dunia akibat terlindas rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM masih membutuhkan rekaman CCTV lengkap terkait kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan . Hal itu untuk menguatkan putuskan adanya pelanggaran dalam peristiwa tersebut.
"Kita belum bisa menyimpulkan. Itu masih sepotong. CCTV-nya masih sepotong sehingga kita butuh CCTV yang lebih utuh dan potongan-potongan video yang lebih utuh untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan fakta-fakta," ujar Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P Siagian usai ikut gelar perkara di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Sidang Etik 7 Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Digelar Besok
Dengan diketemukannya rekaman kamera pemantau secara utuh, maka nantinya lembaga pengawasan HAM itu dapat menyimpulkan pelanggaran secara valid. "Kita harus pastikan semua proses ini berbasis pada fakta dan nanti kita berikan kesimpulan serta rekomendasi," katanya.
Affan meninggal dunia akibat terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Pejompongan, Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung menahan 7 anggota Brimob.
Dalam prosesnya, Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap 7 anggota Brimob. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di depan sebelah kiri driver. Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Kemudian, 5 anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu Aipda M Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; serta Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. Sedangkan, pelanggaran sedang diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
"Kita belum bisa menyimpulkan. Itu masih sepotong. CCTV-nya masih sepotong sehingga kita butuh CCTV yang lebih utuh dan potongan-potongan video yang lebih utuh untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan fakta-fakta," ujar Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P Siagian usai ikut gelar perkara di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Sidang Etik 7 Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Digelar Besok
Dengan diketemukannya rekaman kamera pemantau secara utuh, maka nantinya lembaga pengawasan HAM itu dapat menyimpulkan pelanggaran secara valid. "Kita harus pastikan semua proses ini berbasis pada fakta dan nanti kita berikan kesimpulan serta rekomendasi," katanya.
Affan meninggal dunia akibat terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Pejompongan, Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung menahan 7 anggota Brimob.
Dalam prosesnya, Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap 7 anggota Brimob. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di depan sebelah kiri driver. Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Kemudian, 5 anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu Aipda M Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; serta Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. Sedangkan, pelanggaran sedang diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
(jon)
Lihat Juga :