Kasus Affan Kurniawan, Komnas HAM Butuh CCTV Lengkap untuk Menguatkan Putusan Pelanggaran

Selasa, 02 September 2025 - 16:17 WIB
loading...
Kasus Affan Kurniawan,...
Komnas HAM masih membutuhkan rekaman CCTV lengkap terkait kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan. Korban meninggal dunia akibat terlindas rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Komnas HAM masih membutuhkan rekaman CCTV lengkap terkait kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan . Hal itu untuk menguatkan putuskan adanya pelanggaran dalam peristiwa tersebut.

"Kita belum bisa menyimpulkan. Itu masih sepotong. CCTV-nya masih sepotong sehingga kita butuh CCTV yang lebih utuh dan potongan-potongan video yang lebih utuh untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan fakta-fakta," ujar Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P Siagian usai ikut gelar perkara di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Sidang Etik 7 Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Digelar Besok

Dengan diketemukannya rekaman kamera pemantau secara utuh, maka nantinya lembaga pengawasan HAM itu dapat menyimpulkan pelanggaran secara valid. "Kita harus pastikan semua proses ini berbasis pada fakta dan nanti kita berikan kesimpulan serta rekomendasi," katanya.

Affan meninggal dunia akibat terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Pejompongan, Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.

Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung menahan 7 anggota Brimob.


Dalam prosesnya, Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap 7 anggota Brimob. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di depan sebelah kiri driver. Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, 5 anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu Aipda M Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; serta Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. Sedangkan, pelanggaran sedang diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Rekomendasi
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved