Ini Arti Dinonaktifkan Menurut UU MD3 yang Diberikan kepada 5 Anggota DPR
Senin, 01 September 2025 - 08:56 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan UU tersebut, pemberhentian status anggota DPR hanya melalui 3 hal yakni:
1. Pemberhentian Antarwaktu
2. Penggantian Antarwaktu
3. Pemberhentian Sementara
Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri atau
- Diberhentikan
Untuk Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan keputusan masing-masing partai. Sedangkan anggota DPR diberhentikan sementara karena:
- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau
- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, istilah nonaktif anggota DPR tidak dikenal dalam UU MD3. Upaya parpol menonaktifkan kadernya di DPR hanya kebijakan internal semata. “Bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Jadi, meski dinonaktifkan oleh partainya, 5 anggota DPR tersebut tetap sah sebagai anggota DPR dengan seluruh hak dan kewajibannya. “Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas,” ucapnya.
1. Pemberhentian Antarwaktu
2. Penggantian Antarwaktu
3. Pemberhentian Sementara
Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri atau
- Diberhentikan
Untuk Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan keputusan masing-masing partai. Sedangkan anggota DPR diberhentikan sementara karena:
- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau
- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, istilah nonaktif anggota DPR tidak dikenal dalam UU MD3. Upaya parpol menonaktifkan kadernya di DPR hanya kebijakan internal semata. “Bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Jadi, meski dinonaktifkan oleh partainya, 5 anggota DPR tersebut tetap sah sebagai anggota DPR dengan seluruh hak dan kewajibannya. “Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas,” ucapnya.
Lihat Juga :