Tak Didukung Pusat dan Kota Penyangga, PSBB DKI Jakarta Tidak Akan Efektif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan ini tidak akan efektif.
Alasannya, menurutnya, masyarakat sudah merasa dalam situasi normal. Mereka sudah mulai beradaptasi dengan situasi pagebluk Covid-19 sehingga melakukan berbagai kegiatan dan menerapkan protokol kesehatan. Walaupun masih banyak yang belum patuh.
“Kebijakan ini tidak mendapatkan dukungan dari pusat. Pusat menekankan pada faktor ekonomi. Kebijakan ini tidak didukung wilayah penyangga,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (11/9/2020).
(Baca: Empat Orang Pulih di Qatar, Total 971 WNI Sembuh COVID-19)
Trubus menilai pengambilan kebijakan ini lebih bersifat politik. Rencana penerapan PSBB ini seperti belum melalui koordinasi yang baik antara Pemprov DKI dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota di sekelilingnya. “Istana dan balkot kurang (komunikasi),” ucapnya.
Penyebaran virus Sars Cov-II di Indonesia, terutama di DKI Jakarta memang cukup mengkhawatirkan. Pada 9-10 September, jumlah yang positif Covid-19 di DKI Jakarta, yakni 1.004 dan 1.274 orang.
Banyak pihak mengkhawatirkan fasilitas kesehatan dan tenaga medis akan kewalahan bahkan tidak mampu menangani. Upaya DKI Jakarta berhadapan dengan usaha menggerakan roda perekonomian. (Lihat grafis: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah, DKI Rem Darurat PSBB Transisi)
Trubus menyarankan DKI Jakarta tetap melaksanakan PSBB transisi. “Catatannya, pengawasannya (terhadap masyarakat) ditingkatkan dan dioptimalkan karena selama ini sangat lemah. Law enforcement atau penegakkan hukumnya lebih (kuat),” tegasnya.
(Baca: Wajib Pakai Masker, Pemerintah Akan Gelar Operasi Yustisi)
Dia menyatakan pemprov dan jajarannya bisa menggunakan sejumlah perangkat hukum untuk menegakkan disiplin masyarakat. Aturan itu, antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Wilayah, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Dosen Universitas Trisakti itu menjelaskan jika Pemprov DKI Jakarta keukeuh menerapkan, PSBB tidak akan berjalan. Jakarta, katanya, merupakan tempat mobilitas masyarakat dari Bodetabek. (Baca juga: Tak Ada yang Siap Hadapi Corona, Jokowi Sebut 215 Negara Alami Ekonomi Sangat Rumit)
“Karyawan dan buruh itu berasal dari wilayah mana? Dari wilayah itu. Lebih parah lagi (nanti) muncul klaster transportasi umum karena membludak di situ,” tandasnya.
Alasannya, menurutnya, masyarakat sudah merasa dalam situasi normal. Mereka sudah mulai beradaptasi dengan situasi pagebluk Covid-19 sehingga melakukan berbagai kegiatan dan menerapkan protokol kesehatan. Walaupun masih banyak yang belum patuh.
“Kebijakan ini tidak mendapatkan dukungan dari pusat. Pusat menekankan pada faktor ekonomi. Kebijakan ini tidak didukung wilayah penyangga,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (11/9/2020).
(Baca: Empat Orang Pulih di Qatar, Total 971 WNI Sembuh COVID-19)
Trubus menilai pengambilan kebijakan ini lebih bersifat politik. Rencana penerapan PSBB ini seperti belum melalui koordinasi yang baik antara Pemprov DKI dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota di sekelilingnya. “Istana dan balkot kurang (komunikasi),” ucapnya.
Penyebaran virus Sars Cov-II di Indonesia, terutama di DKI Jakarta memang cukup mengkhawatirkan. Pada 9-10 September, jumlah yang positif Covid-19 di DKI Jakarta, yakni 1.004 dan 1.274 orang.
Banyak pihak mengkhawatirkan fasilitas kesehatan dan tenaga medis akan kewalahan bahkan tidak mampu menangani. Upaya DKI Jakarta berhadapan dengan usaha menggerakan roda perekonomian. (Lihat grafis: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah, DKI Rem Darurat PSBB Transisi)
Trubus menyarankan DKI Jakarta tetap melaksanakan PSBB transisi. “Catatannya, pengawasannya (terhadap masyarakat) ditingkatkan dan dioptimalkan karena selama ini sangat lemah. Law enforcement atau penegakkan hukumnya lebih (kuat),” tegasnya.
(Baca: Wajib Pakai Masker, Pemerintah Akan Gelar Operasi Yustisi)
Dia menyatakan pemprov dan jajarannya bisa menggunakan sejumlah perangkat hukum untuk menegakkan disiplin masyarakat. Aturan itu, antara lain, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Wilayah, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Dosen Universitas Trisakti itu menjelaskan jika Pemprov DKI Jakarta keukeuh menerapkan, PSBB tidak akan berjalan. Jakarta, katanya, merupakan tempat mobilitas masyarakat dari Bodetabek. (Baca juga: Tak Ada yang Siap Hadapi Corona, Jokowi Sebut 215 Negara Alami Ekonomi Sangat Rumit)
“Karyawan dan buruh itu berasal dari wilayah mana? Dari wilayah itu. Lebih parah lagi (nanti) muncul klaster transportasi umum karena membludak di situ,” tandasnya.
(muh)