Majelis Hakim Putuskan Permohonan PK Silfester Matutina Gugur
Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung
Kendati begitu, Hakim I Ketut menyatakan, alasan Silfester absen dalam sidang perdana permohonan PK itu tak dapat diterima. Ia juga menyatakan, Silfester telah memilih untuk tak menggunakan hak untuk memberi keterangan dalam persidangan.
"Dengan demikian maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan," ucap Hakim I Ketut.
Atas dasar itu, Hakim I Ketut menyatakan, permohonan PK yang dilayangkan Silfester atas vonis 1,5 tahun dalam perkara fitnah JK.
"Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tegas Hakim I Ketut.
Kendati begitu, Hakim I Ketut menyatakan, alasan Silfester absen dalam sidang perdana permohonan PK itu tak dapat diterima. Ia juga menyatakan, Silfester telah memilih untuk tak menggunakan hak untuk memberi keterangan dalam persidangan.
"Dengan demikian maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan," ucap Hakim I Ketut.
Atas dasar itu, Hakim I Ketut menyatakan, permohonan PK yang dilayangkan Silfester atas vonis 1,5 tahun dalam perkara fitnah JK.
"Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tegas Hakim I Ketut.
(shf)
Lihat Juga :