Majelis Hakim Putuskan Permohonan PK Silfester Matutina Gugur

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:58 WIB
loading...
Majelis Hakim Putuskan...
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan, permohonan PK Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 Jusuf Kalla (JK) gugur. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 Jusuf Kalla (JK) gugur. Keputusan itu diambil lantaran alasan Silfester untuk menunda lagi sidang perdana permohonan PK itu tak jelas.

Diketahui, Silfester sudah kali kedua absen dalam sidang permohonan PK di PN Jaksel yakni pada Rabu (20/8/2025) dan Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Said Didu Minta Jaksa Agung Turun Tangan Eksekusi Silfester Matutina: Bila Tidak, Bisa Hilang Semua Reputasi

"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya nggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan dalam sidang, Rabu (27/8/2025).



Alasan kedua, kata Hakim I Ketut, dokter yang meneken surat permohonan penundaan sidang PK itu tak jelas. Dengan demikian, Hakim I Ketut menyatakan, alasan Silfester sakit tidaklah jelas.

"Kedua dokternya juga tidak tahu siapa yg memeriksa. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas. Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit," ujar Hakim I Ketut.

Baca juga: Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung

Kendati begitu, Hakim I Ketut menyatakan, alasan Silfester absen dalam sidang perdana permohonan PK itu tak dapat diterima. Ia juga menyatakan, Silfester telah memilih untuk tak menggunakan hak untuk memberi keterangan dalam persidangan.

"Dengan demikian maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan," ucap Hakim I Ketut.

Atas dasar itu, Hakim I Ketut menyatakan, permohonan PK yang dilayangkan Silfester atas vonis 1,5 tahun dalam perkara fitnah JK.

"Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tegas Hakim I Ketut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Rekomendasi
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
Tegas! Turki Putuskan...
Tegas! Turki Putuskan Seluruh Hubungan dengan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved