Kasus Beras Oplosan, Polisi Tetapkan 28 Tersangka
Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Meski belum dibeberkan lebih lanjut siapa saja total 25 tersangka, namun dia secara garis besar menjelaskan kalau mereka ditetapkan tersangka karena menjual beras tanpa memasuki uji lab. Hasilnya dipastikan tidak sesuai.
“Tidak pernah mereka lakukan sejak berdiri perusahaan. Mereka tidak pernah melakukan uji lab. Nguji saja belum pernah, jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, jual, harga tinggi, itu yang terjadi,” ungkapnya
Sebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Polri telah menetapkan 3 tersangka yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM inisial DO. Mereka diduga melakukan pelanggaran terhadap hasil produksi beras merek beras Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP.
Selain itu, ada juga 3 tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP.
“Tidak pernah mereka lakukan sejak berdiri perusahaan. Mereka tidak pernah melakukan uji lab. Nguji saja belum pernah, jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, jual, harga tinggi, itu yang terjadi,” ungkapnya
Sebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Polri telah menetapkan 3 tersangka yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM inisial DO. Mereka diduga melakukan pelanggaran terhadap hasil produksi beras merek beras Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP.
Selain itu, ada juga 3 tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP.
(jon)
Lihat Juga :