Kasus Beras Oplosan, Polisi Tetapkan 28 Tersangka

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:15 WIB
loading...
Kasus Beras Oplosan,...
Satgas Pangan Polri menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan atau tak sesuai standar dan mutu. Puluhan orang itu dijerat dari 25 perkara yang diusut pihak kepolisian. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Satgas Pangan Polri sudah menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan atau tak sesuai standar dan mutu. Puluhan orang itu dijerat dari 25 perkara yang diusut pihak kepolisian.

“25 perkara, tersangka 28 orang dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Rabu (27/8/2025).

Adanya penindakan ini diharapkan menghentikan praktik curang dari produsen pengemas beras yang telah merugikan masyarakat.

Baca juga: Dirut Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan Mengundurkan Diri

“Ini tentunya kita tidak berharap makin bertambah. Harusnya dengan penegakan hukum ini dapat mengerem para pelaku usaha yang memang berniat masih seperti yang kemarin, sebelum dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Helfi, apa yang dilakukan jajarannya dalam rangka penertiban bukan mencari-cari kesalahan. Adanya kasus ini dapat menjadi pelajaran produsen, distributor menjual beras sesuai standar komposisi tertera di label.

“Artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai. Jadi tidak seperti yang kita temukan di lapangan, semua tidak sesuai. Ini yang harus diperbaiki. Kita hanya membantu untuk menertibkan supaya tidak terjadi,” katanya.

Meski belum dibeberkan lebih lanjut siapa saja total 25 tersangka, namun dia secara garis besar menjelaskan kalau mereka ditetapkan tersangka karena menjual beras tanpa memasuki uji lab. Hasilnya dipastikan tidak sesuai.


“Tidak pernah mereka lakukan sejak berdiri perusahaan. Mereka tidak pernah melakukan uji lab. Nguji saja belum pernah, jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, jual, harga tinggi, itu yang terjadi,” ungkapnya

Sebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Polri telah menetapkan 3 tersangka yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM inisial DO. Mereka diduga melakukan pelanggaran terhadap hasil produksi beras merek beras Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP.

Selain itu, ada juga 3 tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL), dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved