Istri Miki Mahfud Bakal Diperiksa Inspektorat dan Dewan Pengawas KPK
Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:59 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan suami pegawainya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan suami pegawainya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker . Diketahui, tersangka yang dimaksud adalah Miki Mahfud (MM) selaku pihak PT KEM Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, istri MM ini akan menjalani pemeriksaan di Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Nantinya tentu kepada yang bersangkutan yaitu pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan juga Dewan Pengawas," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).
Budi menyatakan, pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan pelanggaran etik dan kedisiplinan pegawai. "Jadi KPK selain memastikan bahwa tindakan-tindakan atau perbuatan perilaku pegawai itu mengacu pada kode etik ASN, yaitu melalui pemeriksaan di inspektorat tentang kedisiplinan pegawai, KPK juga memastikan bahwa setiap sikap perbuatan dari insan komisi juga sesuai dengan kode etik KPK," ujarnya.
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker Suami dari Pegawai KPK
Budi mengungkapkan, istri dari tersangka tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ditemukan bukti maupun keterlibatan yang bersangkutan. "Dalam konstruksi perkara tersebut bahwa perbuatan dugaan tindak pidana korupsi murni hanya dilakukan oleh pihak suami," ucapnya.
Diketahui, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Salah satunya merupakan suami dari pegawai KPK.
"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," kata Budi Prasetyo yang dikutip Selasa (26/8/2025).
Budi menjelaskan, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara. Suami salah satu pegawai KPK tersebut tetap diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
"Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, istri MM ini akan menjalani pemeriksaan di Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Nantinya tentu kepada yang bersangkutan yaitu pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan juga Dewan Pengawas," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).
Budi menyatakan, pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan pelanggaran etik dan kedisiplinan pegawai. "Jadi KPK selain memastikan bahwa tindakan-tindakan atau perbuatan perilaku pegawai itu mengacu pada kode etik ASN, yaitu melalui pemeriksaan di inspektorat tentang kedisiplinan pegawai, KPK juga memastikan bahwa setiap sikap perbuatan dari insan komisi juga sesuai dengan kode etik KPK," ujarnya.
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker Suami dari Pegawai KPK
Budi mengungkapkan, istri dari tersangka tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ditemukan bukti maupun keterlibatan yang bersangkutan. "Dalam konstruksi perkara tersebut bahwa perbuatan dugaan tindak pidana korupsi murni hanya dilakukan oleh pihak suami," ucapnya.
Diketahui, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Salah satunya merupakan suami dari pegawai KPK.
"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," kata Budi Prasetyo yang dikutip Selasa (26/8/2025).
Budi menjelaskan, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara. Suami salah satu pegawai KPK tersebut tetap diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
"Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :