Periksa Gubernur Kalbar, KPK Kantongi Nama Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
Senin, 25 Agustus 2025 - 20:09 WIB
loading...
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah rampung memeriksa Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan (RN) terkait kasus korupsi proyek jalan di Mempawah. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan (RN). Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah.
Pemeriksaan terhadap Ria Norsan untuk melengkapi bukti dalam proses penyidikan perkara ini. KPK memastikan telah mengantongi nama pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah ini.
"Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Baca juga: KPK Periksa Gubernur Kalbar, Ini yang Didalami
Budi masih enggan membeberkan secara detail nama pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK sudah mengantongi keterangan para saksi untuk membuat terang perkara ini. Salah satunya, keterangan Gubernur Kalbar Ria Norsan.
Budi menjelaskan, Ria Norsan diperiksa dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Norsan didalami soal adanya usulan dana serta mekanisme pengadaan proyek jalan di Mempawah yang disinyalir merugikan negara.
Baca juga: KPK Gelar Penggeledahan di Kalimantan Barat, Kasus Apa?
"Penyidik mendalami terkait dengan pengusulan dana yang digunakan untuk proyek tersebut, termasuk soal mekanisme pengadaan proyek jalan di Mempawah. Tentu keterangan-keterangan dari para saksi tersebut sangat dibutuhkan, dimana dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain," imbuhnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. KPK sedang mendalami keterlibatan para pihak dalam perkara ini.
“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep, beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, KPK sempat melakukan upaya paksa penggeledahan di 16 lokasi yang berbeda berkaitan dengan perkara ini. Penggeledahan dilakukan sejak 25 hingga 29 April 2025.
"Pada tanggal 25 sampai dengan 29 April tahun 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini penyidik melakukan kegiatan pengeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak," kata mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Dari hasil penggeledahan tim penyidik menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik. "Belum dijelaskan secara detail ya untuk lokasi-lokasi mana saja tetapi ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Ria Norsan untuk melengkapi bukti dalam proses penyidikan perkara ini. KPK memastikan telah mengantongi nama pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah ini.
"Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Baca juga: KPK Periksa Gubernur Kalbar, Ini yang Didalami
Budi masih enggan membeberkan secara detail nama pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK sudah mengantongi keterangan para saksi untuk membuat terang perkara ini. Salah satunya, keterangan Gubernur Kalbar Ria Norsan.
Budi menjelaskan, Ria Norsan diperiksa dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Norsan didalami soal adanya usulan dana serta mekanisme pengadaan proyek jalan di Mempawah yang disinyalir merugikan negara.
Baca juga: KPK Gelar Penggeledahan di Kalimantan Barat, Kasus Apa?
"Penyidik mendalami terkait dengan pengusulan dana yang digunakan untuk proyek tersebut, termasuk soal mekanisme pengadaan proyek jalan di Mempawah. Tentu keterangan-keterangan dari para saksi tersebut sangat dibutuhkan, dimana dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain," imbuhnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. KPK sedang mendalami keterlibatan para pihak dalam perkara ini.
“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep, beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, KPK sempat melakukan upaya paksa penggeledahan di 16 lokasi yang berbeda berkaitan dengan perkara ini. Penggeledahan dilakukan sejak 25 hingga 29 April 2025.
"Pada tanggal 25 sampai dengan 29 April tahun 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini penyidik melakukan kegiatan pengeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak," kata mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Dari hasil penggeledahan tim penyidik menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik. "Belum dijelaskan secara detail ya untuk lokasi-lokasi mana saja tetapi ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :