Medsos, Ladang Uang dan Pasar Ide yang Bebas
Jum'at, 11 September 2020 - 09:38 WIB
loading...
A
A
A
Masalah literasi digital yang buruk ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Rully menjelaskan situasi serupa juga terjadi di berbagai negara, seperti Amerika Serikat dan Eropa. Saat ini, Indonesia sedang memasuki tahap belajar bermedia sosial yang baik dan benar. Dia memprediksi 5-10 tahun ke depan masyarakat sudah matang dalam berselancar dan mengisi konten di medsos.
Pemerintah sebenarnya sudah menjalankan beberapa program agar konten di medsos berkualitas. Rully memaparkan pemerintah telah mempunyai program siber kreasi dan gen posting. Masalahnya yang harus dijangkau dan diedukasi itu sangat banyak. Langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mulai menagih pajak pada perusahaan-perusahaan medsos, menurutnya sudah tepat.
“Sekarang tinggal kerja sama lintas departemen, misalnya, Kemenkumham (pengaturan) tentang hak cipta dan penggunaan lagu. Ada sanksi sanksi bagi konten kreator, jadi tidak hanya sosial. Perusahaan medsos harus bertanggung jawab terhadap prank-prank yang tidak bagus. Saya pikir semua harus bergerak,” tuturnya. (Baca juga: Medsos Banyak Diisi Konten Negatif, Komisi I Tekankan Pentingnya Data Center)
Rulli mengusulkan adanya undang-undang (UU) khusus tentang medsos. Namun, Enda menyatakan aturan yang ada sudah cukup. “Masing-masing platform medsos punya aturan sendiri. Kalau ada yang melanggar, kita bisa laporkan. Secara hukum sudah ada yang mengatur. Secara norma (yang) bikin marah, walaupun bukan (kena) sanksi hukum, ada sanksi sosial,” pungkasnya.
Pemerintah sebenarnya sudah menjalankan beberapa program agar konten di medsos berkualitas. Rully memaparkan pemerintah telah mempunyai program siber kreasi dan gen posting. Masalahnya yang harus dijangkau dan diedukasi itu sangat banyak. Langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mulai menagih pajak pada perusahaan-perusahaan medsos, menurutnya sudah tepat.
“Sekarang tinggal kerja sama lintas departemen, misalnya, Kemenkumham (pengaturan) tentang hak cipta dan penggunaan lagu. Ada sanksi sanksi bagi konten kreator, jadi tidak hanya sosial. Perusahaan medsos harus bertanggung jawab terhadap prank-prank yang tidak bagus. Saya pikir semua harus bergerak,” tuturnya. (Baca juga: Medsos Banyak Diisi Konten Negatif, Komisi I Tekankan Pentingnya Data Center)
Rulli mengusulkan adanya undang-undang (UU) khusus tentang medsos. Namun, Enda menyatakan aturan yang ada sudah cukup. “Masing-masing platform medsos punya aturan sendiri. Kalau ada yang melanggar, kita bisa laporkan. Secara hukum sudah ada yang mengatur. Secara norma (yang) bikin marah, walaupun bukan (kena) sanksi hukum, ada sanksi sosial,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :