Sederet Masukan KPK untuk RUU KUHAP: Lex Specialis, Independensi, hingga Izin Penyitaan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:37 WIB
loading...
Sederet Masukan KPK...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Komisi III DPR. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberi masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) kepada Komisi III DPR. Masukan itu dilayangkan untuk menguatkan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHAP.

Masukan dilayangkan kala KPK menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). “Pertama adalah tentang ketentuan peralihan yang selaras dengan ketentuan dari batang tubuh yakni: sinkronisasi ketentuan Pasal 3 ayat 2 dengan ketentuan peralihan Pasal 329 dan Pasal 330," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Kemudian, kata dia, definisi penetapan tersangka yang mendukung pelaksanaan tertangkap tangan seperti tercantum dalam Pasal 1 angka 25 tentang definisi penetapan tersangka. Menurutnya, klausul itu berpotensi dapat menghambat penetapan tersangka yang merupakan hasil kegiatan tindakan penyelidikan.

Baca juga: Bahas RKUHAP, Komisi III DPR Bakal Panggil KPK, Lokataru, hingga Komnas HAM



Selain itu, dia meminta agar diakomodirnya kekhususan hukum acara modernnya penyadapan di tahap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis. Ia menilai bahwa dimungkinkan adanya upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam UU.

"Berikutnya adalah berkaitan dengan praperadilan tidak menghalangi dari perkara pokok sebagai perwujudan hak terdakwa untuk segera diadili dan mencegah tersangka tindak pidana korupsi menjadikan praperadilan untuk menunda-nunda sidang," kata Budi.

Ia juga meminta agar diakomodir kekhususan kewenangan KPK yakni, prosedur khusus yang berlaku bagi penyelidik dan penyidik, penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi dan korban. Di sisi lain, ia meminta agar diberi jaminan independensi penyelidik-penyidik dan penuntut umum KPK dan penegasan kewenangan KPK mengoordinasikan penanganan perkara koneksitas.

Ia juga berharap agar terakomodir kekhususan kewenangan KPK terhadap prosedur khusus bagi penyelidik-penyidik seperti penyelidik menemukan bukti permulaan, penetapan tersangka di awal penyidikan, konsistensi ruang lingkup penggeledahan.

Selanjutnya, izin penyitaan tidak perlu diajukan ke ketua PN, cukup pemberitahuan ke Dewan Pengawas, hingga penegasan kewenangan pelindungan pelapor, saksi, dan korban.

"Yang terakhir adalah jaminan independensi penyelidik penyidik dan penuntut umum. Penyerahan berkas tidak perlu melalui penyidik Polri. Penyelidik dan penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri," kata Budi.

"Penyidik KPK dalam menghentikan penyidikan tidak wajib melibatkan penyidik Polri. KPK memilki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia. Penggeledahan didampingi olah penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak berlaku bagi penyidik KPK," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
Mengenal Penyakit Lyme,...
Mengenal Penyakit Lyme, Infeksi yang Diidap Bella Hadid hingga Sebabkan Gejala Kronis
Berita Terkini
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Ketika Gen Z Membawa...
Ketika Gen Z Membawa Orang Tua ke Ruang Interview
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved