Sederet Masukan KPK untuk RUU KUHAP: Lex Specialis, Independensi, hingga Izin Penyitaan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:37 WIB
loading...
Sederet Masukan KPK...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Komisi III DPR. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberi masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) kepada Komisi III DPR. Masukan itu dilayangkan untuk menguatkan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHAP.

Masukan dilayangkan kala KPK menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). “Pertama adalah tentang ketentuan peralihan yang selaras dengan ketentuan dari batang tubuh yakni: sinkronisasi ketentuan Pasal 3 ayat 2 dengan ketentuan peralihan Pasal 329 dan Pasal 330," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Kemudian, kata dia, definisi penetapan tersangka yang mendukung pelaksanaan tertangkap tangan seperti tercantum dalam Pasal 1 angka 25 tentang definisi penetapan tersangka. Menurutnya, klausul itu berpotensi dapat menghambat penetapan tersangka yang merupakan hasil kegiatan tindakan penyelidikan.

Baca juga: Bahas RKUHAP, Komisi III DPR Bakal Panggil KPK, Lokataru, hingga Komnas HAM



Selain itu, dia meminta agar diakomodirnya kekhususan hukum acara modernnya penyadapan di tahap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis. Ia menilai bahwa dimungkinkan adanya upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam UU.

"Berikutnya adalah berkaitan dengan praperadilan tidak menghalangi dari perkara pokok sebagai perwujudan hak terdakwa untuk segera diadili dan mencegah tersangka tindak pidana korupsi menjadikan praperadilan untuk menunda-nunda sidang," kata Budi.

Ia juga meminta agar diakomodir kekhususan kewenangan KPK yakni, prosedur khusus yang berlaku bagi penyelidik dan penyidik, penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi dan korban. Di sisi lain, ia meminta agar diberi jaminan independensi penyelidik-penyidik dan penuntut umum KPK dan penegasan kewenangan KPK mengoordinasikan penanganan perkara koneksitas.

Ia juga berharap agar terakomodir kekhususan kewenangan KPK terhadap prosedur khusus bagi penyelidik-penyidik seperti penyelidik menemukan bukti permulaan, penetapan tersangka di awal penyidikan, konsistensi ruang lingkup penggeledahan.

Selanjutnya, izin penyitaan tidak perlu diajukan ke ketua PN, cukup pemberitahuan ke Dewan Pengawas, hingga penegasan kewenangan pelindungan pelapor, saksi, dan korban.

"Yang terakhir adalah jaminan independensi penyelidik penyidik dan penuntut umum. Penyerahan berkas tidak perlu melalui penyidik Polri. Penyelidik dan penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri," kata Budi.

"Penyidik KPK dalam menghentikan penyidikan tidak wajib melibatkan penyidik Polri. KPK memilki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia. Penggeledahan didampingi olah penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak berlaku bagi penyidik KPK," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved