Sederet Masukan KPK untuk RUU KUHAP: Lex Specialis, Independensi, hingga Izin Penyitaan
Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:37 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Komisi III DPR. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberi masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) kepada Komisi III DPR. Masukan itu dilayangkan untuk menguatkan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHAP.
Masukan dilayangkan kala KPK menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). “Pertama adalah tentang ketentuan peralihan yang selaras dengan ketentuan dari batang tubuh yakni: sinkronisasi ketentuan Pasal 3 ayat 2 dengan ketentuan peralihan Pasal 329 dan Pasal 330," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Kemudian, kata dia, definisi penetapan tersangka yang mendukung pelaksanaan tertangkap tangan seperti tercantum dalam Pasal 1 angka 25 tentang definisi penetapan tersangka. Menurutnya, klausul itu berpotensi dapat menghambat penetapan tersangka yang merupakan hasil kegiatan tindakan penyelidikan.
Baca juga: Bahas RKUHAP, Komisi III DPR Bakal Panggil KPK, Lokataru, hingga Komnas HAM
Selain itu, dia meminta agar diakomodirnya kekhususan hukum acara modernnya penyadapan di tahap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis. Ia menilai bahwa dimungkinkan adanya upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam UU.
"Berikutnya adalah berkaitan dengan praperadilan tidak menghalangi dari perkara pokok sebagai perwujudan hak terdakwa untuk segera diadili dan mencegah tersangka tindak pidana korupsi menjadikan praperadilan untuk menunda-nunda sidang," kata Budi.
Ia juga meminta agar diakomodir kekhususan kewenangan KPK yakni, prosedur khusus yang berlaku bagi penyelidik dan penyidik, penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi dan korban. Di sisi lain, ia meminta agar diberi jaminan independensi penyelidik-penyidik dan penuntut umum KPK dan penegasan kewenangan KPK mengoordinasikan penanganan perkara koneksitas.
Ia juga berharap agar terakomodir kekhususan kewenangan KPK terhadap prosedur khusus bagi penyelidik-penyidik seperti penyelidik menemukan bukti permulaan, penetapan tersangka di awal penyidikan, konsistensi ruang lingkup penggeledahan.
Selanjutnya, izin penyitaan tidak perlu diajukan ke ketua PN, cukup pemberitahuan ke Dewan Pengawas, hingga penegasan kewenangan pelindungan pelapor, saksi, dan korban.
"Yang terakhir adalah jaminan independensi penyelidik penyidik dan penuntut umum. Penyerahan berkas tidak perlu melalui penyidik Polri. Penyelidik dan penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri," kata Budi.
"Penyidik KPK dalam menghentikan penyidikan tidak wajib melibatkan penyidik Polri. KPK memilki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia. Penggeledahan didampingi olah penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak berlaku bagi penyidik KPK," pungkasnya.
Masukan dilayangkan kala KPK menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). “Pertama adalah tentang ketentuan peralihan yang selaras dengan ketentuan dari batang tubuh yakni: sinkronisasi ketentuan Pasal 3 ayat 2 dengan ketentuan peralihan Pasal 329 dan Pasal 330," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Kemudian, kata dia, definisi penetapan tersangka yang mendukung pelaksanaan tertangkap tangan seperti tercantum dalam Pasal 1 angka 25 tentang definisi penetapan tersangka. Menurutnya, klausul itu berpotensi dapat menghambat penetapan tersangka yang merupakan hasil kegiatan tindakan penyelidikan.
Baca juga: Bahas RKUHAP, Komisi III DPR Bakal Panggil KPK, Lokataru, hingga Komnas HAM
Selain itu, dia meminta agar diakomodirnya kekhususan hukum acara modernnya penyadapan di tahap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis. Ia menilai bahwa dimungkinkan adanya upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam UU.
"Berikutnya adalah berkaitan dengan praperadilan tidak menghalangi dari perkara pokok sebagai perwujudan hak terdakwa untuk segera diadili dan mencegah tersangka tindak pidana korupsi menjadikan praperadilan untuk menunda-nunda sidang," kata Budi.
Ia juga meminta agar diakomodir kekhususan kewenangan KPK yakni, prosedur khusus yang berlaku bagi penyelidik dan penyidik, penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi dan korban. Di sisi lain, ia meminta agar diberi jaminan independensi penyelidik-penyidik dan penuntut umum KPK dan penegasan kewenangan KPK mengoordinasikan penanganan perkara koneksitas.
Ia juga berharap agar terakomodir kekhususan kewenangan KPK terhadap prosedur khusus bagi penyelidik-penyidik seperti penyelidik menemukan bukti permulaan, penetapan tersangka di awal penyidikan, konsistensi ruang lingkup penggeledahan.
Selanjutnya, izin penyitaan tidak perlu diajukan ke ketua PN, cukup pemberitahuan ke Dewan Pengawas, hingga penegasan kewenangan pelindungan pelapor, saksi, dan korban.
"Yang terakhir adalah jaminan independensi penyelidik penyidik dan penuntut umum. Penyerahan berkas tidak perlu melalui penyidik Polri. Penyelidik dan penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri," kata Budi.
"Penyidik KPK dalam menghentikan penyidikan tidak wajib melibatkan penyidik Polri. KPK memilki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia. Penggeledahan didampingi olah penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak berlaku bagi penyidik KPK," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :