Pakar Ungkap 3 Alasan Bank Wajib Buka Rekening Koran Kasus TPPU
Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, melacak aset hasil kejahatan. Pahrur menyampaikan, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan sehingga data yang dibuka tidak hanya terbatas pada nilai kejahatan awal, tetapi juga seluruh transaksi yang terkait dengan upaya pencucian uang. "Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dilacak dan disita," katanya.
Baca juga: 6 Brigjen Pol Naik Pangkat Setelah Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri Awal Agustus 2025
Alasan ketiga, kekebalan hukum bank. Pahrur mengigatkan, bank tidak dapat dituntut karena melanggar kerahasiaan nasabah dalam kasus TPPU."UU TPPU secara eksplisit memberikan imunitas kepada bank yang memenuhi permintaan penegak hukum untuk membuka data rekening sebagaimana diatur pada pasal Pasal 28, 29, dan 72 ayat (2) Undang-Undang TPPU," urainya.
Di sisi lain, dia menilai, terdakwa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membela diri. Oleh karena itu, tidak perlu cemas dengan pembukaan rekening koran tersebut.
Baca juga: 6 Brigjen Pol Naik Pangkat Setelah Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri Awal Agustus 2025
Alasan ketiga, kekebalan hukum bank. Pahrur mengigatkan, bank tidak dapat dituntut karena melanggar kerahasiaan nasabah dalam kasus TPPU."UU TPPU secara eksplisit memberikan imunitas kepada bank yang memenuhi permintaan penegak hukum untuk membuka data rekening sebagaimana diatur pada pasal Pasal 28, 29, dan 72 ayat (2) Undang-Undang TPPU," urainya.
Di sisi lain, dia menilai, terdakwa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membela diri. Oleh karena itu, tidak perlu cemas dengan pembukaan rekening koran tersebut.
Lihat Juga :