45 Daerah Masuk Zona Merah, Satgas: Tak Ada Rencana Menunda Pilkada

Kamis, 10 September 2020 - 21:17 WIB
loading...
45 Daerah Masuk Zona...
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan sampai saat ini belum ada rencana untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan sampai saat ini belum ada rencana untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Hal ini disampaikan Wiku saat dimintai komentarnya terkait kemungkinan penundaan pilkada di daerah-daerah tertentu. “Tidak ada rencana untuk menunda pilkada ini. Karena kita baru saja mulai. Dan ini harusnya bisa terkendali dengan baik dan kerja sama semua pihak,” katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (10/9/2020) (Baca juga: Mendagri Minta KPU dan Bawaslu Tingkatkan Sosialisasi Protokol Kesehatan)

Dia mengatakan penyelenggaraan pilkada yang aman Covid-19 menjadi tanggung jawab semua pihak. Dia juga meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Termasuk para calon pemimpin di daerah. “Pemimpin sejati adalah pemimpi yang bertanggung jawab kepada masyarakat. Dengan demikian seharusnya Covid-19 ini bisa kendalikan dengan baik. Seluruh pengalaman yang kita alami menjadi pelajaran yang berharga agar ke depan kita bisa tetap mengendalikannya dengan baik,” ungkapnya. (Baca juga: KPU Sebut 60 Calon Kepala Daerah Terkonfirmasi Positif COVID-19)

Pada kesempatan itu Wiku juga menuturkan peta risiko penularan daerah peserta pilkada. Dari data yang disebutkannya, mayoritas daerah peserta pilkada adai zona merah atau risiko tinggi dan zona oranye atau risiko sedang. “Dari 309 kabupaten/kota yang mengikuti pilkada terdapat 45 kabupaten/kota atau 14,56% daerah dengan risiko tinggi. Ada 152 kabupaten/kota atau 49,19% daerah dengan risiko sedang. Ada 72 kabupaten/kota atau 23,3% daerah dengan risiko rendah. Ada 26 kabupaten/kota atau 8,41% daerah yang tidak ada kasus baru. Terakhir ada 14 kabupaten/kota atau 4,53% daerah yang tidak terdampak,” ujarnya. (Baca juga: Kapolri Keluarkan 6 Instruksi Antisipasi Covid-19 Klaster Pilkada)

Dia menyebut, daerah pelaksana pilkada yang masuk zona merah antara lain Mandailing Natal (Pilbup), Kota Binjai (Pilwalkot), Kota Gunungsitoli (Pilwalkot, Kota Medan (Pilwalkot), Kota Sibolga (Pilwalkot), Kota Padang (Pilgub), Kota Padang Panjang (Pilgub, Agam (Pilgub), Kota Bukittinggi (Pilgub dan Pilwalkot), Kuantan Singingi (Pilbup), dan Pelalawan (Pilbup). lalu Siak (Pilbup), Kota Dumai (Pilwalkot), Kota Tanjungpinang (Pilgub), Kota Batam (Pilgub dan Pilwalkot), Kota Tangerang Selatan (Pilwalkot), Kota Depok (Pilwalkot), Kota Semarang (Pilwalkot, Banyuwangi (Pilbup), Sidoarjo (Pilbup), dan Kota Pasuruan (Pilwalkot).

Kemudian Badung (Pilbup), Bangli (Pilbup), Jembrana (Pilbup), Karangasem (Pilbup), Tabanan (Pilbup), Kota Denpasar (Pilwalkot), Kota Makassar (Pilwalkot), Kota Manado (Pilgub dan Pilwalkot), Barito Kuala (Pilgub), Hulu Sungai Utara( Pilgub), Tanah Laut (Pilgub), Balangan (Pilgub dan Pilbup), Hulu Sungai Tengah (Pilgub dan Pilbup). Selanjutnya Kotabaru (Pilgub dan Pilbup), Barito Selatan (Pilgub), Barito Timur (Pilgub), Barito Utara (Pilgub), Kota Palangkaraya (Pilgub), Kutai Kartanegara (Pilbup), Mahakam Ulu (Pilbup), Kota Balikpapan (Pilwalkot), Kota Bontang (Pilwalkot), Kota Samarinda (Pilwalkot).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)