Kantongi Informasi Kasus Kuota Haji, KPK: Daftar Furoda, Barengnya Haji Khusus
Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:26 WIB
loading...
Plt. Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan telah mengantongi informasi ketidaksesuaian kelas jemaah haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Lembaga Antirasuah mengungkapkan telah mengantongi informasi ketidaksesuaian kelas jemaah haji.
"Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu Furoda. Ini lebih mahal lagi, Furoda. Tapi barengnya sama haji khusus," kata Plt. Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri
"Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler, seperti itu," sambungnya.
Asep menyebutkan, adanya ketidaksesuaian tersebut lantaran adanya penambahan kuota haji yang tidak sesuai.
"Yang harusnya dapat tambahan 1.600, kemudian tambahannya secara keseluruhan menjadi 10.000 atau 8.400 tambahannya," ujarnya.
Asep melanjutkan, pihaknya akan mendalami informasi-informasi tersebut. Ia pun berharap bagi pihak-pihak yang merasakan hal tersebut berkenan memberikan informasi.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag
"Semoga saja beliau-beliau ini, para jemaah haji yang pada saat itu misalkan daftarnya haji khusus, kemudian pelayanan yang jadinya haji reguler, ataupun yang furoda yang tidak sesuai kemudian haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami untuk lebih mempercepat kami dalam menangani perkara ini," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Dia menyebut pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," tegas Budi.
"Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu Furoda. Ini lebih mahal lagi, Furoda. Tapi barengnya sama haji khusus," kata Plt. Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri
"Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler, seperti itu," sambungnya.
Asep menyebutkan, adanya ketidaksesuaian tersebut lantaran adanya penambahan kuota haji yang tidak sesuai.
"Yang harusnya dapat tambahan 1.600, kemudian tambahannya secara keseluruhan menjadi 10.000 atau 8.400 tambahannya," ujarnya.
Asep melanjutkan, pihaknya akan mendalami informasi-informasi tersebut. Ia pun berharap bagi pihak-pihak yang merasakan hal tersebut berkenan memberikan informasi.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag
"Semoga saja beliau-beliau ini, para jemaah haji yang pada saat itu misalkan daftarnya haji khusus, kemudian pelayanan yang jadinya haji reguler, ataupun yang furoda yang tidak sesuai kemudian haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami untuk lebih mempercepat kami dalam menangani perkara ini," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Dia menyebut pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," tegas Budi.
(shf)
Lihat Juga :