Datangi Kemenkum, Partai Berkarya Protes SK Kepengurusan Baru yang Dinilai Janggal
Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
Dia menduga SK tersebut diterbitkan berdasarkan surat dari pihak lain yang langsung disodorkan ke Menteri Hukum tanpa melalui prosedur online yang seharusnya.
Kekecewaan serupa diungkapkan Ketua DPW Partai Berkarya Sulawesi Selatan Muh Arham. Menurut dia, Munas Partai Berkarya berjalan lancar dan aklamasi, tanpa ada perdebatan atau pertikaian. Karena itu, dia merasa aneh jika hasil munas tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenkum.
Alasan yang disampaikan Kemenkum terkait proses administrasi. Dia menilai ada prosedur yang tidak profesional, di mana berkas yang langsung diajukan ke menteri bisa langsung diproses, sementara berkas yang diajukan sesuai prosedur online justru terhambat.
Ketua DPW Kepulauan Riau Abdul Latif menyarankan sebaiknya sistem online ditutup karena untuk apa pihaknya mengajukan dari bawah sesuai prosedur, namun dari atas langsung hari ini langsung jadi.
"Kami dari daerah adalah pemilik suara yang sah, tapi malah SK perubahan ajuan dari pengurus demisioner yang diterbitkan," ucapnya. Menanggapi ini, DPP dan 32 DPW akan memohon bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk meminta petunjuk lebih lanjut.
Kekecewaan serupa diungkapkan Ketua DPW Partai Berkarya Sulawesi Selatan Muh Arham. Menurut dia, Munas Partai Berkarya berjalan lancar dan aklamasi, tanpa ada perdebatan atau pertikaian. Karena itu, dia merasa aneh jika hasil munas tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenkum.
Alasan yang disampaikan Kemenkum terkait proses administrasi. Dia menilai ada prosedur yang tidak profesional, di mana berkas yang langsung diajukan ke menteri bisa langsung diproses, sementara berkas yang diajukan sesuai prosedur online justru terhambat.
Ketua DPW Kepulauan Riau Abdul Latif menyarankan sebaiknya sistem online ditutup karena untuk apa pihaknya mengajukan dari bawah sesuai prosedur, namun dari atas langsung hari ini langsung jadi.
"Kami dari daerah adalah pemilik suara yang sah, tapi malah SK perubahan ajuan dari pengurus demisioner yang diterbitkan," ucapnya. Menanggapi ini, DPP dan 32 DPW akan memohon bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk meminta petunjuk lebih lanjut.
(jon)
Lihat Juga :