Wujudkan Pilkada Aman COVID-19, Satgas Beberkan Peran Kementerian-Pemda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan untuk mewujudkan pilkada yang aman dair virus corona, kementerian/lembaga harus berbagi peran. Satgas meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan TNI/Polri berperan menjaga stabilitas selama pilkada.
"Dari Kemendagri adalah menjaga stabilitas keamanan selama pemilihan serentak dengan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk penegakan protokol," katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (10/9/2020).
Sementara untuk KPU berperan mempersiapkan dan memimpin implementasi tahapan kegiatan pilkada serentak yang memperhatikan penegakan protokol kesehatan. "Sedangkan Bawaslu akan menyusun standar tata laksana pengawasan terhadap penyelenggaraan yang inklusif, memasukan peraturan penegakan protokol kesehatan," katanya. ( )
Sementara untuk pemerintah daerah (pemda) berperan melakukan koordinasi dan komunikasi kepada sektor vital di daerah untuk mendukung penyelenggaran pilkada serentak. "Dan menciptakan kondusivitas selama pelaksanaan dengan koordinasi dengan Satpol PP," tuturnya.
Lebih lanjut Wiku mengatakan, beberapa daerah sudah membuat peraturan kepala daerah dan peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari Inpres No 6/2020 terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Inilah yang menjadi dasar penegakan kedisiplinan dan hukum yang terkait dengan protokol kesehatan," katanya. ( )
Lihat Juga: Deretan Brevet dan Tanda Jasa Komjen Dharma Pongrekun, Sosok yang Sebut Covid-19 Konspirasi
"Dari Kemendagri adalah menjaga stabilitas keamanan selama pemilihan serentak dengan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk penegakan protokol," katanya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (10/9/2020).
Sementara untuk KPU berperan mempersiapkan dan memimpin implementasi tahapan kegiatan pilkada serentak yang memperhatikan penegakan protokol kesehatan. "Sedangkan Bawaslu akan menyusun standar tata laksana pengawasan terhadap penyelenggaraan yang inklusif, memasukan peraturan penegakan protokol kesehatan," katanya. ( )
Sementara untuk pemerintah daerah (pemda) berperan melakukan koordinasi dan komunikasi kepada sektor vital di daerah untuk mendukung penyelenggaran pilkada serentak. "Dan menciptakan kondusivitas selama pelaksanaan dengan koordinasi dengan Satpol PP," tuturnya.
Lebih lanjut Wiku mengatakan, beberapa daerah sudah membuat peraturan kepala daerah dan peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari Inpres No 6/2020 terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Inilah yang menjadi dasar penegakan kedisiplinan dan hukum yang terkait dengan protokol kesehatan," katanya. ( )
Lihat Juga: Deretan Brevet dan Tanda Jasa Komjen Dharma Pongrekun, Sosok yang Sebut Covid-19 Konspirasi
(abd)