Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla, Ini Respons Kejagung
Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:17 WIB
loading...
A
A
A
Silfester Matutina pun mendapatkan vonis selama 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Meski sudah ada vonis namun sampai saat ini Silvester belum menjalani penahanan
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejari Jakarta Selatan segera Silfester.
"Tim Kejari Jakarta Selatan sudah akan memanggil, mekanismenya nanti (Kejari Jakarta Selatan), dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya, karena tim eksekutornya sana ya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, secara teknis eksekusi terhadap Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Nantinya, Kejari Jakarta Selatan bakal melakukan mekanisme pelaksanaan eksekusi tersebut, apakah dilakukan pemanggilan dahulu ataukah langsung dieksekusi.
Sementara itu, Silfester merespons rencana eksekusi penahanannya itu. Ia tak mempermasalahkan rencana eksekusi tersebut.
"Nggak ada masalah, intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujarnya.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejari Jakarta Selatan segera Silfester.
"Tim Kejari Jakarta Selatan sudah akan memanggil, mekanismenya nanti (Kejari Jakarta Selatan), dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya, karena tim eksekutornya sana ya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, secara teknis eksekusi terhadap Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Nantinya, Kejari Jakarta Selatan bakal melakukan mekanisme pelaksanaan eksekusi tersebut, apakah dilakukan pemanggilan dahulu ataukah langsung dieksekusi.
Sementara itu, Silfester merespons rencana eksekusi penahanannya itu. Ia tak mempermasalahkan rencana eksekusi tersebut.
"Nggak ada masalah, intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :