Wamenkum Sebut RUU KUHAP Perkuat dan Posisikan Advokat Sederajat dengan Polisi dan Jaksa
Minggu, 10 Agustus 2025 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
"Advokat tidak hanya duduk diam di situ. Satu, dia berhak mengajukan keberatan. Kedua, keberatan itu dicatatkan dalam berita acara sehingga penyelidikan itu akan terlihat oleh umum," ucap Eddy.
Baca juga: Dukung RUU KUHAP Disahkan, Juniver Girsang: Ini Urgen
Eddy menjamin bahwa pemerintah bersama DPR akan menyusun RUU KUHAP agar seorang warga terhindar dari kesewenang-wenangan. Oleh karenanya, masukan-masukan yang datang pun akan terus ditampung agar bisa mengakomodasi kepentingan hak asasi manusia.
"Untuk mencegah supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga, dalam usulan pemerintah kita mengatakan bahwa untuk menyeimbang antara kewenangan polisi dan jaksa yang begitu besar, tidak lain dan tidak bukan kita harus memperkuat dan memposisikan advokat ini sederajat dengan polisi dan jaksa," pungkasnya.
Baca juga: Dukung RUU KUHAP Disahkan, Juniver Girsang: Ini Urgen
Eddy menjamin bahwa pemerintah bersama DPR akan menyusun RUU KUHAP agar seorang warga terhindar dari kesewenang-wenangan. Oleh karenanya, masukan-masukan yang datang pun akan terus ditampung agar bisa mengakomodasi kepentingan hak asasi manusia.
"Untuk mencegah supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga, dalam usulan pemerintah kita mengatakan bahwa untuk menyeimbang antara kewenangan polisi dan jaksa yang begitu besar, tidak lain dan tidak bukan kita harus memperkuat dan memposisikan advokat ini sederajat dengan polisi dan jaksa," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :