Wamenkum Sebut RUU KUHAP Perkuat dan Posisikan Advokat Sederajat dengan Polisi dan Jaksa

Minggu, 10 Agustus 2025 - 16:45 WIB
loading...
Wamenkum Sebut RUU KUHAP...
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (kiri) dalam kegiatan debat terbuka mengenai RUU KUHAP. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) akan menempatkan advokat sederajat dengan polisi atau jaksa. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap warga.

Eddy menjelaskan bahwa secara filosofis hukum, pidana selalu menempatkan dua kepentingan yang berlawanan dari terlapor dan pelapor. Oleh karenanya, negara mengambil posisi agar aturan hukum terkait proses pemidanaan harus seimbang antara kedua belah pihak.

Di RUU KUHAP itu juga, pemerintah merancang agar advokat mempunyai peran sentral. Advokat, kata dia, akan bisa mendampingi seseorang bahkan ketika suatu perkara belum naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: IPW Sarankan Pembahasan RKUHAP Libatkan Akademisi dan Jamin Perlindungan HAM



"Peran advokat sangat sentral karena mulai seseorang ketika dipanggil, belum masuk ke penyidikan, ketika dia dipanggil untuk dimintai klarifikasi atau keterangan pada tahap penyelidikan itu dia wajib didampingi oleh advokat," kata Eddy dalam keterangan pers yang diterbitkan Kemenkum, Minggu (10/8/2025).

Upaya memberikan peran kepada advokat ini bertujuan agar penyelidikan bisa terlihat oleh umum. Bahkan, advokat mempunyai kewenangan untuk mengajukan keberatan selama mendampingi seseorang.

"Advokat tidak hanya duduk diam di situ. Satu, dia berhak mengajukan keberatan. Kedua, keberatan itu dicatatkan dalam berita acara sehingga penyelidikan itu akan terlihat oleh umum," ucap Eddy.

Baca juga: Dukung RUU KUHAP Disahkan, Juniver Girsang: Ini Urgen

Eddy menjamin bahwa pemerintah bersama DPR akan menyusun RUU KUHAP agar seorang warga terhindar dari kesewenang-wenangan. Oleh karenanya, masukan-masukan yang datang pun akan terus ditampung agar bisa mengakomodasi kepentingan hak asasi manusia.

"Untuk mencegah supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga, dalam usulan pemerintah kita mengatakan bahwa untuk menyeimbang antara kewenangan polisi dan jaksa yang begitu besar, tidak lain dan tidak bukan kita harus memperkuat dan memposisikan advokat ini sederajat dengan polisi dan jaksa," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rekomendasi
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Berita Terkini
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved