Kontroversi Isu Ijazah Palsu Jokowi, Hendri Satrio: Kayaknya Berhenti di Tengah Jalan
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, jika dikaitkan dengan kasus ijazah, Presiden Prabowo Subianto juga pernah menyatakan ada keinginan untuk menghormati setiap pemimpin. Apalagi Prabowo bisa dibilang satu-satunya Presiden yang akrab dengan mantan Presiden.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu Jokowi dengan putusan sela gugur. Majelis hakim berpandangan gugatan yang ada bukan kewenangan pengadilan negeri, namun sengketa informasi atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dalam putusan sela kami bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi kompetensi absolut. Intinya PN Sleman tidak berwenang menangani perkara itu,” kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho , Selasa (5/8/2025).
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. Salah satunya merujuk dalil gugatan dikaitkan dengan petitum yang lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP) atau PTUN.
“Dalil yang diajukan berkaitan dengan masalah sengketa informasi. Lebih tepat diajukan lewat KIP. Jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding,” ujar Agung.
Menyikapi orang besar di pusaran kasus ijazah Jokowi, pakar telematika Roy Suryo melayangkan somasi terhadap Jokowi untuk mencabut pernyataan terkait adanya orang besar di balik isu ijazah palsu . Dia meminta Jokowi mencabut ucapan tersebut.
“Kami minta saudara (Jokowi) mencabut pernyataan ada orang besar di balik perjuangan klien kami, sekaligus meminta maaf secara terbuka di hadapan publik,” kata Ahmad Khozinuddin, pengacara Roy Suryo, Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu Jokowi dengan putusan sela gugur. Majelis hakim berpandangan gugatan yang ada bukan kewenangan pengadilan negeri, namun sengketa informasi atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dalam putusan sela kami bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi kompetensi absolut. Intinya PN Sleman tidak berwenang menangani perkara itu,” kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho , Selasa (5/8/2025).
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. Salah satunya merujuk dalil gugatan dikaitkan dengan petitum yang lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP) atau PTUN.
“Dalil yang diajukan berkaitan dengan masalah sengketa informasi. Lebih tepat diajukan lewat KIP. Jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding,” ujar Agung.
Menyikapi orang besar di pusaran kasus ijazah Jokowi, pakar telematika Roy Suryo melayangkan somasi terhadap Jokowi untuk mencabut pernyataan terkait adanya orang besar di balik isu ijazah palsu . Dia meminta Jokowi mencabut ucapan tersebut.
“Kami minta saudara (Jokowi) mencabut pernyataan ada orang besar di balik perjuangan klien kami, sekaligus meminta maaf secara terbuka di hadapan publik,” kata Ahmad Khozinuddin, pengacara Roy Suryo, Selasa (5/8/2025).
Lihat Juga :