UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 06:36 WIB
loading...
A A A
Contoh ketentuan Pasal 2 yang telah mencantumkan frasa unsur “melawan hukum”; oleh Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan bertentangan kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika ditafsirkan, melawan hukum formil yakni bertentangan dengan undang-undang/hukum yang tertulis; disebabkan arti melawan hukum materiil dapat ditafsirkan terlalu luas.

Sedangkan menurut penjelasan pasal aquo harus ditafsirkan melawan hukum formil dan hukum melawan hukm materiil. Namun kemudian Mahkamah Agung di dalam Rapat Kerja Hakim Agung khusus tipikor telah menyatakan bahwa Mahkamah Agung tidak terikat pada putusan MKRI dan tetapi akan menggunakan baik frasa melawan hukum formil maupun melawan hukum materiil.

Selain hal tersebut, perihal lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara, sekalipun di dalam konstitusi UUD 1945 telah ditetapkan bahwa lembaga yang berwenang adalah Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) yang merupakan satu-satunya lembaga negara. Akan tetapi, di dalam praktik penyidikan tindak pidana korupsi yang digunakan oleh penyidik adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKPK) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Sehingga telah mengenyampingkan eksistensi BPK yang justru ditetapkan berdasarkan UUD 1945. Keadaan dan masalah sebagaimana diuraikan sudah tentu mengakibatkan hambatan bagi aparatur hukum bekerja dengan efisien yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berujung ketidakadilan. Solusi dari keadaan dan masalah seputar ketentuan UU Tipikor adalah:

Pertama, perubahan total UU Tipikor 1999/2001, termasuk penyusunan hukum acara khusus penegakan hukum korupsi.

Kedua, filosofi pemidanaan untuk perkara tipikor dilaksanakan dua arah, yaitu diarahkan terhadap aset-aset hasil korupsi dan juga diarahkan kepada pelaku jika pemulihan aset korupsi tidak mencukupi.

Ketiga, bersamaan dengan dua arah pemidanaan dilengkapi dengan UU Perampasan Aset.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
Arab Saudi Tangkap 116...
Arab Saudi Tangkap 116 Pejabat dalam Operasi Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
Demo di KPK, FUKI Desak...
Demo di KPK, FUKI Desak Kasus Kuota Haji Diusut Tuntas
Rekomendasi
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved