UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 06:36 WIB
loading...
A
A
A
Contoh ketentuan Pasal 2 yang telah mencantumkan frasa unsur “melawan hukum”; oleh Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan bertentangan kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika ditafsirkan, melawan hukum formil yakni bertentangan dengan undang-undang/hukum yang tertulis; disebabkan arti melawan hukum materiil dapat ditafsirkan terlalu luas.
Sedangkan menurut penjelasan pasal aquo harus ditafsirkan melawan hukum formil dan hukum melawan hukm materiil. Namun kemudian Mahkamah Agung di dalam Rapat Kerja Hakim Agung khusus tipikor telah menyatakan bahwa Mahkamah Agung tidak terikat pada putusan MKRI dan tetapi akan menggunakan baik frasa melawan hukum formil maupun melawan hukum materiil.
Selain hal tersebut, perihal lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara, sekalipun di dalam konstitusi UUD 1945 telah ditetapkan bahwa lembaga yang berwenang adalah Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) yang merupakan satu-satunya lembaga negara. Akan tetapi, di dalam praktik penyidikan tindak pidana korupsi yang digunakan oleh penyidik adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKPK) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
Sehingga telah mengenyampingkan eksistensi BPK yang justru ditetapkan berdasarkan UUD 1945. Keadaan dan masalah sebagaimana diuraikan sudah tentu mengakibatkan hambatan bagi aparatur hukum bekerja dengan efisien yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berujung ketidakadilan. Solusi dari keadaan dan masalah seputar ketentuan UU Tipikor adalah:
Pertama, perubahan total UU Tipikor 1999/2001, termasuk penyusunan hukum acara khusus penegakan hukum korupsi.
Kedua, filosofi pemidanaan untuk perkara tipikor dilaksanakan dua arah, yaitu diarahkan terhadap aset-aset hasil korupsi dan juga diarahkan kepada pelaku jika pemulihan aset korupsi tidak mencukupi.
Ketiga, bersamaan dengan dua arah pemidanaan dilengkapi dengan UU Perampasan Aset.
Sedangkan menurut penjelasan pasal aquo harus ditafsirkan melawan hukum formil dan hukum melawan hukm materiil. Namun kemudian Mahkamah Agung di dalam Rapat Kerja Hakim Agung khusus tipikor telah menyatakan bahwa Mahkamah Agung tidak terikat pada putusan MKRI dan tetapi akan menggunakan baik frasa melawan hukum formil maupun melawan hukum materiil.
Selain hal tersebut, perihal lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara, sekalipun di dalam konstitusi UUD 1945 telah ditetapkan bahwa lembaga yang berwenang adalah Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) yang merupakan satu-satunya lembaga negara. Akan tetapi, di dalam praktik penyidikan tindak pidana korupsi yang digunakan oleh penyidik adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKPK) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
Sehingga telah mengenyampingkan eksistensi BPK yang justru ditetapkan berdasarkan UUD 1945. Keadaan dan masalah sebagaimana diuraikan sudah tentu mengakibatkan hambatan bagi aparatur hukum bekerja dengan efisien yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berujung ketidakadilan. Solusi dari keadaan dan masalah seputar ketentuan UU Tipikor adalah:
Pertama, perubahan total UU Tipikor 1999/2001, termasuk penyusunan hukum acara khusus penegakan hukum korupsi.
Kedua, filosofi pemidanaan untuk perkara tipikor dilaksanakan dua arah, yaitu diarahkan terhadap aset-aset hasil korupsi dan juga diarahkan kepada pelaku jika pemulihan aset korupsi tidak mencukupi.
Ketiga, bersamaan dengan dua arah pemidanaan dilengkapi dengan UU Perampasan Aset.