UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 06:36 WIB
loading...
A A A
Contoh ketentuan Pasal 2 yang telah mencantumkan frasa unsur “melawan hukum”; oleh Mahkamah Konstitusi telah dinyatakan bertentangan kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika ditafsirkan, melawan hukum formil yakni bertentangan dengan undang-undang/hukum yang tertulis; disebabkan arti melawan hukum materiil dapat ditafsirkan terlalu luas.

Sedangkan menurut penjelasan pasal aquo harus ditafsirkan melawan hukum formil dan hukum melawan hukm materiil. Namun kemudian Mahkamah Agung di dalam Rapat Kerja Hakim Agung khusus tipikor telah menyatakan bahwa Mahkamah Agung tidak terikat pada putusan MKRI dan tetapi akan menggunakan baik frasa melawan hukum formil maupun melawan hukum materiil.

Selain hal tersebut, perihal lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara, sekalipun di dalam konstitusi UUD 1945 telah ditetapkan bahwa lembaga yang berwenang adalah Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) yang merupakan satu-satunya lembaga negara. Akan tetapi, di dalam praktik penyidikan tindak pidana korupsi yang digunakan oleh penyidik adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKPK) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Sehingga telah mengenyampingkan eksistensi BPK yang justru ditetapkan berdasarkan UUD 1945. Keadaan dan masalah sebagaimana diuraikan sudah tentu mengakibatkan hambatan bagi aparatur hukum bekerja dengan efisien yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berujung ketidakadilan. Solusi dari keadaan dan masalah seputar ketentuan UU Tipikor adalah:

Pertama, perubahan total UU Tipikor 1999/2001, termasuk penyusunan hukum acara khusus penegakan hukum korupsi.

Kedua, filosofi pemidanaan untuk perkara tipikor dilaksanakan dua arah, yaitu diarahkan terhadap aset-aset hasil korupsi dan juga diarahkan kepada pelaku jika pemulihan aset korupsi tidak mencukupi.

Ketiga, bersamaan dengan dua arah pemidanaan dilengkapi dengan UU Perampasan Aset.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
Arab Saudi Tangkap 116...
Arab Saudi Tangkap 116 Pejabat dalam Operasi Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
Demo di KPK, FUKI Desak...
Demo di KPK, FUKI Desak Kasus Kuota Haji Diusut Tuntas
Rekomendasi
Khotbah Jumat : Ada...
Khotbah Jumat : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved