Praktisi Soroti Independensi Hakim terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Rabu, 06 Agustus 2025 - 21:33 WIB
loading...
A
A
A
"Putusan Presiden yang memberikan abolisi dan amnesti memang konstitusional. Namun jika ini menjadi tren karena lemahnya pertimbangan hakim dalam persidangan, maka ini menjadi alarm keras terhadap sistem penegakan hukum kita," kata Arif.
Dia juga menyinggung pentingnya prinsip conviction intime dalam teori pembuktian hukum. Keyakinan batin seorang hakim yang tidak hanya didasarkan pada alat bukti formal, tetapi juga memperhatikan sisi keadilan substantif.
“Dalam kasus korupsi misalnya seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan dulu ada keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa. Namun sekarang, perkara baru masuk ke meja hijau saja sudah langsung ditafsirkan sebagai kesalahan, tanpa analisis menyeluruh,” ujarnya.
Dia berharap para hakim di Indonesia tidak kehilangan nurani dan keberanian dalam menegakkan hukum secara adil dan objektif.
(jon)
Lihat Juga :