Praktisi Soroti Independensi Hakim terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Rabu, 06 Agustus 2025 - 21:33 WIB
loading...
Praktisi Hukum Muhammad Arif Sulaiman menyoroti independensi kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum terkait abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Praktisi Hukum Muhammad Arif Sulaiman menyoroti independensi kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum terkait abolisi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya dibebaskan atas pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita harus bertanya apakah hakim sekarang tidak lagi bisa menilai suatu perkara dengan objektif? Sehingga harus selalu menunggu campur tangan presiden melalui abolisi atau amnesti?” ujar Arif di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Jokowi Baru Akui Perintah Impor Gula usai Tom Lembong Dapat Abolisi, Feri Amsari: Andai Hakim Adil
Hakim semestinya menjadi benteng terakhir pencari keadilan. Dalam perkara pidana, tugas utama hakim adalah menemukan kebenaran formil berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan, bukan terpengaruh oleh tekanan politik atau opini publik.
Dia membandingkan kasus Tom dan Hasto dengan perkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Saat itu, publik menyaksikan bagaimana keberanian hakim memberikan putusan meski terdakwa mengakui menghilangkan nyawa orang lain.
“Kalau di kasus Bharada E, hakim berani mengambil keputusan yang bahkan mendapat simpati publik. Tapi kenapa di kasus yang menyangkut tokoh-tokoh elite justru harus diluruskan lewat keputusan presiden?” kritik Arif.
Dia juga menyoroti lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Jika terus-menerus intervensi politik diperlukan untuk membetulkan proses hukum, maka hakim kehilangan marwah dan pijakan dalam memutus perkara.
"Putusan Presiden yang memberikan abolisi dan amnesti memang konstitusional. Namun jika ini menjadi tren karena lemahnya pertimbangan hakim dalam persidangan, maka ini menjadi alarm keras terhadap sistem penegakan hukum kita," kata Arif.
Dia juga menyinggung pentingnya prinsip conviction intime dalam teori pembuktian hukum. Keyakinan batin seorang hakim yang tidak hanya didasarkan pada alat bukti formal, tetapi juga memperhatikan sisi keadilan substantif.
“Dalam kasus korupsi misalnya seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan dulu ada keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa. Namun sekarang, perkara baru masuk ke meja hijau saja sudah langsung ditafsirkan sebagai kesalahan, tanpa analisis menyeluruh,” ujarnya.
Dia berharap para hakim di Indonesia tidak kehilangan nurani dan keberanian dalam menegakkan hukum secara adil dan objektif.
“Kita harus bertanya apakah hakim sekarang tidak lagi bisa menilai suatu perkara dengan objektif? Sehingga harus selalu menunggu campur tangan presiden melalui abolisi atau amnesti?” ujar Arif di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Jokowi Baru Akui Perintah Impor Gula usai Tom Lembong Dapat Abolisi, Feri Amsari: Andai Hakim Adil
Hakim semestinya menjadi benteng terakhir pencari keadilan. Dalam perkara pidana, tugas utama hakim adalah menemukan kebenaran formil berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan, bukan terpengaruh oleh tekanan politik atau opini publik.
Dia membandingkan kasus Tom dan Hasto dengan perkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Saat itu, publik menyaksikan bagaimana keberanian hakim memberikan putusan meski terdakwa mengakui menghilangkan nyawa orang lain.
“Kalau di kasus Bharada E, hakim berani mengambil keputusan yang bahkan mendapat simpati publik. Tapi kenapa di kasus yang menyangkut tokoh-tokoh elite justru harus diluruskan lewat keputusan presiden?” kritik Arif.
Dia juga menyoroti lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Jika terus-menerus intervensi politik diperlukan untuk membetulkan proses hukum, maka hakim kehilangan marwah dan pijakan dalam memutus perkara.
"Putusan Presiden yang memberikan abolisi dan amnesti memang konstitusional. Namun jika ini menjadi tren karena lemahnya pertimbangan hakim dalam persidangan, maka ini menjadi alarm keras terhadap sistem penegakan hukum kita," kata Arif.
Dia juga menyinggung pentingnya prinsip conviction intime dalam teori pembuktian hukum. Keyakinan batin seorang hakim yang tidak hanya didasarkan pada alat bukti formal, tetapi juga memperhatikan sisi keadilan substantif.
“Dalam kasus korupsi misalnya seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan dulu ada keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa. Namun sekarang, perkara baru masuk ke meja hijau saja sudah langsung ditafsirkan sebagai kesalahan, tanpa analisis menyeluruh,” ujarnya.
Dia berharap para hakim di Indonesia tidak kehilangan nurani dan keberanian dalam menegakkan hukum secara adil dan objektif.
(jon)
Lihat Juga :