Rangkap Jabatan: Ketika Konstitusi Direduksi Jadi Saran
Rabu, 06 Agustus 2025 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
Namun dalam praktik rangkap jabatan saat ini, birokrasi justru dijalankan berdasarkan relasi patron-klien, di mana posisi strategis dijadikan alat tukar politik dan imbalan kekuasaan. Fenomena ini dikenal sebagai birokrasi neopatrimonial—yakni penggunaan institusi negara untuk melanggengkan kepentingan privat elite penguasa. Akibatnya, jabatan publik bukan lagi instrumen pelayanan, melainkan kendaraan politik. Ini adalah antitesis dari prinsip rule of law dan asas pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Hierarki Norma dan Konstitusionalitas
Secara konstitusional, larangan rangkap jabatan memiliki dasar yang kokoh dalam UUD 1945. Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini kemudian diturunkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 23 yang secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai: pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah memberikan penafsiran otentik yang tidak dapat disangkal. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan: "Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri."
Ratio decidendi (alasan hukum yang mengikat) ini didasarkan pada premis fundamental: pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri yang meupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri. Dengan demikian, menjadi alasan pula wakil menteri haruslah ditempatkan sebagai pejabat dengan status yang sama dengan menteri.
Dimensi Etika: Erosi Integritas
Dari perspektif etika tata kelola pemerintahan, praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh lebih dari 30 wakil menteri saat ini mencerminkan kemunduran moralitas politik dan keruntuhan integritas kelembagaan. Praktik ini tidak hanya mencederai asas pemerintahan yang bersih (clean government), tetapi juga menimbulkan benturan kepentingan serius antara fungsi pengawasan dan kepentingan pribadi.
Sebagai ilustrasi, ketika Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara merangkap jabatan sebagai Komisaris PLN, timbul pertanyaan mendasar bagaimana mungkin ia bersikap objektif dalam mengevaluasi dan mengawasi kinerja keuangan BUMN tersebut, sementara ia sendiri duduk dalam struktur manajerialnya?
Konflik kepentingan dalam hal ini bukanlah sekadar persoalan prosedural atau administratif. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip good governance, sekaligus pengkhianatan terhadap amanah konstitusional yang menuntut penyelenggara negara bersikap netral, akuntabel, dan transparan. Ketika pejabat negara melanggar etika jabatan secara terang-terangan, hal ini mengirim pesan destruktif kepada masyarakat: bahwa hukum dapat diabaikan, dan kekuasaan bisa dijalankan tanpa integritas.
Hierarki Norma dan Konstitusionalitas
Secara konstitusional, larangan rangkap jabatan memiliki dasar yang kokoh dalam UUD 1945. Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini kemudian diturunkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 23 yang secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai: pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah memberikan penafsiran otentik yang tidak dapat disangkal. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan: "Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri."
Ratio decidendi (alasan hukum yang mengikat) ini didasarkan pada premis fundamental: pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri yang meupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri. Dengan demikian, menjadi alasan pula wakil menteri haruslah ditempatkan sebagai pejabat dengan status yang sama dengan menteri.
Dimensi Etika: Erosi Integritas
Dari perspektif etika tata kelola pemerintahan, praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh lebih dari 30 wakil menteri saat ini mencerminkan kemunduran moralitas politik dan keruntuhan integritas kelembagaan. Praktik ini tidak hanya mencederai asas pemerintahan yang bersih (clean government), tetapi juga menimbulkan benturan kepentingan serius antara fungsi pengawasan dan kepentingan pribadi.
Sebagai ilustrasi, ketika Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara merangkap jabatan sebagai Komisaris PLN, timbul pertanyaan mendasar bagaimana mungkin ia bersikap objektif dalam mengevaluasi dan mengawasi kinerja keuangan BUMN tersebut, sementara ia sendiri duduk dalam struktur manajerialnya?
Konflik kepentingan dalam hal ini bukanlah sekadar persoalan prosedural atau administratif. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip good governance, sekaligus pengkhianatan terhadap amanah konstitusional yang menuntut penyelenggara negara bersikap netral, akuntabel, dan transparan. Ketika pejabat negara melanggar etika jabatan secara terang-terangan, hal ini mengirim pesan destruktif kepada masyarakat: bahwa hukum dapat diabaikan, dan kekuasaan bisa dijalankan tanpa integritas.
Lihat Juga :