Rangkap Jabatan: Ketika Konstitusi Direduksi Jadi Saran

Rabu, 06 Agustus 2025 - 14:45 WIB
loading...
A A A
Namun dalam praktik rangkap jabatan saat ini, birokrasi justru dijalankan berdasarkan relasi patron-klien, di mana posisi strategis dijadikan alat tukar politik dan imbalan kekuasaan. Fenomena ini dikenal sebagai birokrasi neopatrimonial—yakni penggunaan institusi negara untuk melanggengkan kepentingan privat elite penguasa. Akibatnya, jabatan publik bukan lagi instrumen pelayanan, melainkan kendaraan politik. Ini adalah antitesis dari prinsip rule of law dan asas pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Hierarki Norma dan Konstitusionalitas

Secara konstitusional, larangan rangkap jabatan memiliki dasar yang kokoh dalam UUD 1945. Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini kemudian diturunkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 23 yang secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai: pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah memberikan penafsiran otentik yang tidak dapat disangkal. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan: "Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri."

Ratio decidendi (alasan hukum yang mengikat) ini didasarkan pada premis fundamental: pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri yang meupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri. Dengan demikian, menjadi alasan pula wakil menteri haruslah ditempatkan sebagai pejabat dengan status yang sama dengan menteri.

Dimensi Etika: Erosi Integritas

Dari perspektif etika tata kelola pemerintahan, praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh lebih dari 30 wakil menteri saat ini mencerminkan kemunduran moralitas politik dan keruntuhan integritas kelembagaan. Praktik ini tidak hanya mencederai asas pemerintahan yang bersih (clean government), tetapi juga menimbulkan benturan kepentingan serius antara fungsi pengawasan dan kepentingan pribadi.

Sebagai ilustrasi, ketika Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara merangkap jabatan sebagai Komisaris PLN, timbul pertanyaan mendasar bagaimana mungkin ia bersikap objektif dalam mengevaluasi dan mengawasi kinerja keuangan BUMN tersebut, sementara ia sendiri duduk dalam struktur manajerialnya?

Konflik kepentingan dalam hal ini bukanlah sekadar persoalan prosedural atau administratif. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip good governance, sekaligus pengkhianatan terhadap amanah konstitusional yang menuntut penyelenggara negara bersikap netral, akuntabel, dan transparan. Ketika pejabat negara melanggar etika jabatan secara terang-terangan, hal ini mengirim pesan destruktif kepada masyarakat: bahwa hukum dapat diabaikan, dan kekuasaan bisa dijalankan tanpa integritas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Sambut Hari Kartini...
Sambut Hari Kartini 2026, Ini 12 Menteri dan Wamen Perempuan di Kabinet Prabowo
Rekomendasi
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved