Rangkap Jabatan: Ketika Konstitusi Direduksi Jadi Saran

Rabu, 06 Agustus 2025 - 14:45 WIB
loading...
A A A
Namun dalam praktik rangkap jabatan saat ini, birokrasi justru dijalankan berdasarkan relasi patron-klien, di mana posisi strategis dijadikan alat tukar politik dan imbalan kekuasaan. Fenomena ini dikenal sebagai birokrasi neopatrimonial—yakni penggunaan institusi negara untuk melanggengkan kepentingan privat elite penguasa. Akibatnya, jabatan publik bukan lagi instrumen pelayanan, melainkan kendaraan politik. Ini adalah antitesis dari prinsip rule of law dan asas pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Hierarki Norma dan Konstitusionalitas

Secara konstitusional, larangan rangkap jabatan memiliki dasar yang kokoh dalam UUD 1945. Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini kemudian diturunkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 23 yang secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai: pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah memberikan penafsiran otentik yang tidak dapat disangkal. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan: "Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri."

Ratio decidendi (alasan hukum yang mengikat) ini didasarkan pada premis fundamental: pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri yang meupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri. Dengan demikian, menjadi alasan pula wakil menteri haruslah ditempatkan sebagai pejabat dengan status yang sama dengan menteri.

Dimensi Etika: Erosi Integritas

Dari perspektif etika tata kelola pemerintahan, praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh lebih dari 30 wakil menteri saat ini mencerminkan kemunduran moralitas politik dan keruntuhan integritas kelembagaan. Praktik ini tidak hanya mencederai asas pemerintahan yang bersih (clean government), tetapi juga menimbulkan benturan kepentingan serius antara fungsi pengawasan dan kepentingan pribadi.

Sebagai ilustrasi, ketika Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara merangkap jabatan sebagai Komisaris PLN, timbul pertanyaan mendasar bagaimana mungkin ia bersikap objektif dalam mengevaluasi dan mengawasi kinerja keuangan BUMN tersebut, sementara ia sendiri duduk dalam struktur manajerialnya?

Konflik kepentingan dalam hal ini bukanlah sekadar persoalan prosedural atau administratif. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip good governance, sekaligus pengkhianatan terhadap amanah konstitusional yang menuntut penyelenggara negara bersikap netral, akuntabel, dan transparan. Ketika pejabat negara melanggar etika jabatan secara terang-terangan, hal ini mengirim pesan destruktif kepada masyarakat: bahwa hukum dapat diabaikan, dan kekuasaan bisa dijalankan tanpa integritas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Sambut Hari Kartini...
Sambut Hari Kartini 2026, Ini 12 Menteri dan Wamen Perempuan di Kabinet Prabowo
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved