Rangkap Jabatan: Ketika Konstitusi Direduksi Jadi Saran

Rabu, 06 Agustus 2025 - 14:45 WIB
loading...
Rangkap Jabatan: Ketika...
Gilang Qomariyah Amarta, S.H., M.H, Koordinator Divisi Hubungan Antarlembaga LBH Gema Keadilan. Foto/istimewa
A A A
Gilang Qomariyah Amarta, S.H., M.H
Koordinator Divisi Hubungan Antarlembaga LBH Gema Keadilan

TIDAK ada yang lebih ironis daripada menyaksikan sebuah negara hukum memperlakukan konstitusinya seolah-olah hanya sebagai “saran moral” semata. Inilah realitas pahit yang sedang kita hadapi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan rangkap jabatan wakil menteri.

Ketika 30 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih secara terang-terangan merangkap sebagai komisaris di berbagai BUMN, dan respons elite politik terhadap putusan MK sekadar menyebutnya sebagai “pertimbangan hukum belaka”, maka yang tengah terjadi bukan sekadar pelanggaran yuridis, melainkan krisis konstitusionalisme yang menggerus fondasi negara hukum Indonesia.

Ketika MK Diabaikan

Realitas di lapangan menunjukkan bentuk pengabaian terbuka terhadap kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan data terkini, tercatat 30 wakil menteri yang secara bersamaan menjabat sebagai komisaris di BUMN, antara lain Sudaryono (Wakil Menteri Pertanian) sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia, serta Stella Christie (Wakil Menteri Pendidikan Tinggi) yang merangkap sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.

Lebih mengkhawatirkan, sejumlah BUMN strategis bahkan menjadi “lahan kekuasaan” yang dipenuhi oleh para pejabat rangkap jabatan. PT Telkom Indonesia, misalnya, dihuni oleh tiga wakil menteri sekaligus: Angga Raka Prabowo (Komisaris Utama), Ossy Dermawan, dan Silmy Karim.

Sementara itu, PT Perusahaan Listrik Negara juga memiliki tiga komisaris dari unsur wakil menteri: Suahasil Nazara, Aminuddin Ma’ruf, dan Bambang Eko Suhariyanto. Pola ini bukanlah kebetulan semata, melainkan kesengajaan dan kesadaran atas pelanggaran etika kekuasaan.

Krisis Meritokrasi: Bahaya Neopatrimonialisme

Jika dianalisis dari pendekatan sosiologi hukum dan teori birokrasi, kondisi ini menunjukkan pergeseran birokrasi Indonesia ke arah neopatrimonialisme. Max Weber, seorang sosiolog sekaligus pemikir hukum, dalam teori Weberian Bureaucracy menekankan bahwa jabatan publik seharusnya didasarkan pada prinsip meritokrasi: kompetensi, profesionalisme, dan kualifikasi objektif. Dalam kerangka ini, birokrasi ideal tidak tunduk pada loyalitas pribadi, tetapi pada norma hukum dan pelayanan publik yang rasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Rekomendasi
Bawakan Dynamite, BTS...
Bawakan Dynamite, BTS Tampil Spektakuler di Halftime Show Final Piala Dunia 2026
Piala Dunia 2026: Netanyahu...
Piala Dunia 2026: Netanyahu Dukung Argentina karena Pro-Israel, tapi Justru Dikalahkan Spanyol
Daftar Harga Emas Termurah...
Daftar Harga Emas Termurah hingga Paling Mahal usai Jatuh Rp4 Ribu per Gram
Berita Terkini
Prabowo Gelar Sidang...
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini, Bahas Percepatan Program-Evaluasi
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Menkomdigi: PP TUNAS...
Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Safari Politik, Ketua...
Safari Politik, Ketua DPP Partai Ummat Heikal Safar Temui Sufmi Dasco
2 Sisi PFII: Potensi...
2 Sisi PFII: Potensi versus Presisi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved