Perbandingan Pemberian Amnesti, Abolisi Era Prabowo dan Soekarno

Selasa, 05 Agustus 2025 - 18:43 WIB
loading...
A A A
Jangan sampai hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi disalahgunakan, sehingga menghilangkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi, extraordinary crime.

Indonesia sering dijuluki sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, salah satu ciri dari negara demokrasi adalah penegakan supremasi hukum enforcement of the rule of law, jangan sampai para elite politik melakukan intervensi hukum dengan kekuasan politik yang dimiliki dengan mengatasnamakan konstitusi.

Sebagai negara demokrasi yang menghormati supremasi hukum rule of law, mestinya Presiden Prabowo menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung, tidak membedakan setiap warga negara di depan hukum. Sangat disayangkan banyaknya kasus ketidakadilan dalam putusan persidangan di Indonesia, tidak mendapat liputan media dan perhatian dari pemerintah, karena yang menjadi korban adalah rakyat kecil yang tidak memiliki kekuatan politik, dan uang.

Pemberian amnesti, abolisi harus bertujuan untuk menjamin kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, Equality Before the Law, bukan sebaliknya pemberian amnesti, abolisi melahirkan rasa ketidakadilan dari masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan ekonomi dan politik.

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang menjalani sidang di Peradilan Tipikor memiliki kesempatan melakukan banding apabila tidak menerima hasil putusan di pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri). Banding dilakukan pada Pengadilan Tinggi untuk menguji putusan pada tingkat Pengadilan Negeri.

Apabila tidak menerima hasil putusan pada Pengadilan Tinggi, bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung yang sudah memiliki keputusan hukum tetap inkracht bisa diajukan peninjauan kembali.

Sangat disayangkan, proses peradilan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dihentikan dengan pemberian amnesti, abolisi oleh Presiden Prabowo. Semestinya proses peradilan tetap berlangsung pada tingkat berikutnya, ini menjadi pelajaran berharga bagi publik dalam upaya penegakan supremasi hukum di Indonsia.

Opini yang dibangun seakan persidangan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, bernuansa politik, salah satu cara untuk membuktikan persidangan penuh dengan bernuansa politik, bisa dinilai saat persidangan, apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan pertimbangan hakim sesuai dengan fakta, dan bukti persidangan.

Hasto Kristiyanto menerima amnesti yang diberikan Presiden Prabowo menunjukkan Hasto Kristiyanto menerima putusan bersalah atas kasus suap yang didakwakan. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Rekomendasi
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved