Perbandingan Pemberian Amnesti, Abolisi Era Prabowo dan Soekarno

Selasa, 05 Agustus 2025 - 18:43 WIB
loading...
A A A
Jangan sampai hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi disalahgunakan, sehingga menghilangkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi, extraordinary crime.

Indonesia sering dijuluki sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, salah satu ciri dari negara demokrasi adalah penegakan supremasi hukum enforcement of the rule of law, jangan sampai para elite politik melakukan intervensi hukum dengan kekuasan politik yang dimiliki dengan mengatasnamakan konstitusi.

Sebagai negara demokrasi yang menghormati supremasi hukum rule of law, mestinya Presiden Prabowo menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung, tidak membedakan setiap warga negara di depan hukum. Sangat disayangkan banyaknya kasus ketidakadilan dalam putusan persidangan di Indonesia, tidak mendapat liputan media dan perhatian dari pemerintah, karena yang menjadi korban adalah rakyat kecil yang tidak memiliki kekuatan politik, dan uang.

Pemberian amnesti, abolisi harus bertujuan untuk menjamin kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, Equality Before the Law, bukan sebaliknya pemberian amnesti, abolisi melahirkan rasa ketidakadilan dari masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan ekonomi dan politik.

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang menjalani sidang di Peradilan Tipikor memiliki kesempatan melakukan banding apabila tidak menerima hasil putusan di pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri). Banding dilakukan pada Pengadilan Tinggi untuk menguji putusan pada tingkat Pengadilan Negeri.

Apabila tidak menerima hasil putusan pada Pengadilan Tinggi, bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung yang sudah memiliki keputusan hukum tetap inkracht bisa diajukan peninjauan kembali.

Sangat disayangkan, proses peradilan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dihentikan dengan pemberian amnesti, abolisi oleh Presiden Prabowo. Semestinya proses peradilan tetap berlangsung pada tingkat berikutnya, ini menjadi pelajaran berharga bagi publik dalam upaya penegakan supremasi hukum di Indonsia.

Opini yang dibangun seakan persidangan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, bernuansa politik, salah satu cara untuk membuktikan persidangan penuh dengan bernuansa politik, bisa dinilai saat persidangan, apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan pertimbangan hakim sesuai dengan fakta, dan bukti persidangan.

Hasto Kristiyanto menerima amnesti yang diberikan Presiden Prabowo menunjukkan Hasto Kristiyanto menerima putusan bersalah atas kasus suap yang didakwakan. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
Memperkuat Komunikasi...
Memperkuat Komunikasi Partisipatif Koperasi Untuk Ekonomi Kerakyatan
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
Rekomendasi
Trump Raih Cuan Jumbo...
Trump Raih Cuan Jumbo dari Kripto, Mayoritas Dialihkan ke Saham dan Obligasi
Wasit Piala Dunia 2026...
Wasit Piala Dunia 2026 yang Dicoret FIFA Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Turun Tangan
Eks Komandan IRGC: Iran...
Eks Komandan IRGC: Iran Mampu Membunuh Trump di Dalam Gedung Putih
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved