Perbandingan Pemberian Amnesti, Abolisi Era Prabowo dan Soekarno

Selasa, 05 Agustus 2025 - 18:43 WIB
loading...
Perbandingan Pemberian...
Abdul Haris Fatgehipon, Guru Besar Damai & Resolusi Konflik Fakultas Ilmu Sosial & Hukum UNJ. Foto: Ist
A A A
Abdul Haris Fatgehipon
Guru Besar Damai & Resolusi Konflik
Fakultas Ilmu Sosial & Hukum UNJ

Era Prabowo

KALAU koruptor lari ke Antartika, aku akan kirim pasukan khusus untuk mencari mereka ke Antartika. Pernyatan Presiden Prabowo Subianto saat penutupan Rapimnas Gerindra Sabtu 31 Agustus 2024, memberi harapan, semangat baru kepada publik akan kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Publik menunggu komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Publik memilih Prabowo sebagai calon presiden, karena menilai Prabowo yang terlahir dari keluarga pejuang nasional, anak dari begawan ekonomi Indonesia, memiliki jiwa kebangsaan, dan integritas yang tinggi.

Publik berharap Prabowo berani melakukan penegakan hukum, law enforcement terutama dalam soal pemberantasan kasus korupsi. Di tengah penantian dan harapan penegakan hukum, law enforcement di Indonesia, publik dikejutkan dengan langkah Prabowo memberikan amnesti, abolisi kepada terdakwa kasus korupsi yakni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah terdakwa kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang divonis 3,5 tahun penjara. Mantan Menteri Perdagangan Era Presiden Jokowi, Tom Lembong terdakwa kasus impor gula kristal mentah dengan vonis 4,5 tahun penjara.

Amnesti, abolisi adalah hak presiden yang diatur oleh Undang Undang 1945 Pasal 14 Ayat 2, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Kenapa pemberian amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, agar Presiden tidak menyalagunakan hak istimewa yang dimiliki, tetap ada fungsi control dari DPR, check and balance.

Anggota DPR saat ini adalah mayoritas partai pendukung pemerintah, tidak ada anggota di DPR yang menolak pemberian amnesti,abolisi atas kasus korupsi. PDIP yang di era Prabowo menyatakan tidak ikut bergabung sebagai partai pendukung pemerintah, berbalik mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran setelah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menko Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian abolisi dan amnesti terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai dengan UUD 1945 dan UU Darurat No 11 Tahun 1954 tentang abolisi dan amnesti.

Sangat disayangkan kalau rujukan hukum pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah UU Darurat No 11 tahun 1954, saat UU No 11 tahun 1954 dibuat pada keadaan masa transisi di mana terdapat terdapat banyak kasus tindak pidana akibat perselisihan politik antara Pemerintahan Republik Indoensia dan Kerajaan Belanda, sebelum pengakuan Kedaulatan 27 Desember 1949. UU Darurat No 11 Tahun 1954 bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi selepas Pengakuan Kedaulatan RI.

Perlu diingat Hak Istimewa yang dimiliki oleh Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi selama ini karena mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, menghentikan konflik, menjaga kepentingan dan keutuhan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Rekomendasi
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Berita Terkini
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved