Perbandingan Pemberian Amnesti, Abolisi Era Prabowo dan Soekarno

Selasa, 05 Agustus 2025 - 18:43 WIB
loading...
Perbandingan Pemberian...
Abdul Haris Fatgehipon, Guru Besar Damai & Resolusi Konflik Fakultas Ilmu Sosial & Hukum UNJ. Foto: Ist
A A A
Abdul Haris Fatgehipon
Guru Besar Damai & Resolusi Konflik
Fakultas Ilmu Sosial & Hukum UNJ

Era Prabowo

KALAU koruptor lari ke Antartika, aku akan kirim pasukan khusus untuk mencari mereka ke Antartika. Pernyatan Presiden Prabowo Subianto saat penutupan Rapimnas Gerindra Sabtu 31 Agustus 2024, memberi harapan, semangat baru kepada publik akan kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Publik menunggu komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Publik memilih Prabowo sebagai calon presiden, karena menilai Prabowo yang terlahir dari keluarga pejuang nasional, anak dari begawan ekonomi Indonesia, memiliki jiwa kebangsaan, dan integritas yang tinggi.

Publik berharap Prabowo berani melakukan penegakan hukum, law enforcement terutama dalam soal pemberantasan kasus korupsi. Di tengah penantian dan harapan penegakan hukum, law enforcement di Indonesia, publik dikejutkan dengan langkah Prabowo memberikan amnesti, abolisi kepada terdakwa kasus korupsi yakni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah terdakwa kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang divonis 3,5 tahun penjara. Mantan Menteri Perdagangan Era Presiden Jokowi, Tom Lembong terdakwa kasus impor gula kristal mentah dengan vonis 4,5 tahun penjara.

Amnesti, abolisi adalah hak presiden yang diatur oleh Undang Undang 1945 Pasal 14 Ayat 2, Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Kenapa pemberian amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, agar Presiden tidak menyalagunakan hak istimewa yang dimiliki, tetap ada fungsi control dari DPR, check and balance.

Anggota DPR saat ini adalah mayoritas partai pendukung pemerintah, tidak ada anggota di DPR yang menolak pemberian amnesti,abolisi atas kasus korupsi. PDIP yang di era Prabowo menyatakan tidak ikut bergabung sebagai partai pendukung pemerintah, berbalik mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran setelah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menko Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian abolisi dan amnesti terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai dengan UUD 1945 dan UU Darurat No 11 Tahun 1954 tentang abolisi dan amnesti.

Sangat disayangkan kalau rujukan hukum pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah UU Darurat No 11 tahun 1954, saat UU No 11 tahun 1954 dibuat pada keadaan masa transisi di mana terdapat terdapat banyak kasus tindak pidana akibat perselisihan politik antara Pemerintahan Republik Indoensia dan Kerajaan Belanda, sebelum pengakuan Kedaulatan 27 Desember 1949. UU Darurat No 11 Tahun 1954 bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi selepas Pengakuan Kedaulatan RI.

Perlu diingat Hak Istimewa yang dimiliki oleh Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi selama ini karena mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, menghentikan konflik, menjaga kepentingan dan keutuhan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
Memperkuat Komunikasi...
Memperkuat Komunikasi Partisipatif Koperasi Untuk Ekonomi Kerakyatan
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
Rekomendasi
Tren Tak Mau Punya Anak...
Tren Tak Mau Punya Anak Melonjak di Jepang, Humanisasi Bayi Berbulu Berkembang Pesat
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved