Sudah Waktunya Pisah dari Bali dan NTB, Senator: NTT Perlu UU Sendiri
loading...
A
A
A
Dia meyakini ketika diatur dalam UU tersendiri, akan melahirkan pembangunan NTT yang menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam satu gugus provinsi tersendiri. Kemudian dapat memasukkan NTT dalam Provinsi Kepulauan, di mana Provinsi Kepulauan harus mendapat perhatian berbeda dengan Provinsi Daratan.
Adapun sasaran lainnya adalah menjadi landasan dalam perjuangan pemekaran propinsi NTT yang sudah dinyatakan sendiri oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Selain itu bisa menjadi landasan untuk membentuk Triangle City yang melibatkan kerjasama Kupang (Indonesia), Dili (Timor Leste) dan Darwin (Australia).
"Provinsi NTT adalah daerah kepulauan yang harus dilindungi. Laut di NTT memiliki luas empat kali luas daratan dan terdapat 1.192 pulau. NTT merupakan rumah bagi 500 jenis terumbu karang, 300 jenis ikan dan tiga jenis kura-kura serta biota laut unggul lainnya. Dengan adanya UU yang mengatur keberadaan provinsi NTT dari berbagai aspek secara khusus, niscaya pengelolaan dan percepatan pembangunan akan menjadi lebih signifikan," ucap Anggota Komite I DPD ini.
Abraham yang juga Ketua Kadin Provinsi NTT ini pun menyarankan beberapa hal terkait muatan materi RUU itu. Pertama, penetapan kembali secara tuntas batas wilayah provinsi dan ibukota provinsi.
Kedua, penataan kembali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, baik urusan konkuren maupun umum. Ketiga, penataan masalah Pemerintahan Daerah yang mencakup Pemerintah Daerah dan DPRD.
Keempat, masalah sumber daya aparatur dan sumber daya keuangan seperti sumber pendapatan daerah. Kelima, penataan masalah pengelolaan aset daerah.
Dirinya pun mengusulkan beberapa arah pembangunan NTT yang harus dituangkan dalam RUU itu. Pertama, menetapkan NTT sebagai propinsi kepulauan dengan titik pembangunan pada sektor agraris, nelayan dan pariwisata.
Kedua, membawa NTT menjadi propinsi unggul yang sejajar dengan propinsi lain di negara ini, terutama seperti Bali yang merupakan tetangganya. Ketiga, terbentuknya daerah otonom yang mandiri, dinamis, produktif dan berdaya saing nasional dan internasional dengan berbasis provinsi kepulauan dan wilayah perbatasan antar tiga negara yaitu Indonesia, Australia dan Timor Leste.
Adapun sasaran lainnya adalah menjadi landasan dalam perjuangan pemekaran propinsi NTT yang sudah dinyatakan sendiri oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Selain itu bisa menjadi landasan untuk membentuk Triangle City yang melibatkan kerjasama Kupang (Indonesia), Dili (Timor Leste) dan Darwin (Australia).
"Provinsi NTT adalah daerah kepulauan yang harus dilindungi. Laut di NTT memiliki luas empat kali luas daratan dan terdapat 1.192 pulau. NTT merupakan rumah bagi 500 jenis terumbu karang, 300 jenis ikan dan tiga jenis kura-kura serta biota laut unggul lainnya. Dengan adanya UU yang mengatur keberadaan provinsi NTT dari berbagai aspek secara khusus, niscaya pengelolaan dan percepatan pembangunan akan menjadi lebih signifikan," ucap Anggota Komite I DPD ini.
Abraham yang juga Ketua Kadin Provinsi NTT ini pun menyarankan beberapa hal terkait muatan materi RUU itu. Pertama, penetapan kembali secara tuntas batas wilayah provinsi dan ibukota provinsi.
Kedua, penataan kembali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, baik urusan konkuren maupun umum. Ketiga, penataan masalah Pemerintahan Daerah yang mencakup Pemerintah Daerah dan DPRD.
Keempat, masalah sumber daya aparatur dan sumber daya keuangan seperti sumber pendapatan daerah. Kelima, penataan masalah pengelolaan aset daerah.
Dirinya pun mengusulkan beberapa arah pembangunan NTT yang harus dituangkan dalam RUU itu. Pertama, menetapkan NTT sebagai propinsi kepulauan dengan titik pembangunan pada sektor agraris, nelayan dan pariwisata.
Kedua, membawa NTT menjadi propinsi unggul yang sejajar dengan propinsi lain di negara ini, terutama seperti Bali yang merupakan tetangganya. Ketiga, terbentuknya daerah otonom yang mandiri, dinamis, produktif dan berdaya saing nasional dan internasional dengan berbasis provinsi kepulauan dan wilayah perbatasan antar tiga negara yaitu Indonesia, Australia dan Timor Leste.
(maf)